Bagi orang yg bermaksud qurban, mereka direkomendasikan untuk tak memotong rambut & kukunya semenjak masuknya bulan Dzulhijjah hingga binatang qurbannya disembelih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Daftar Isi
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 (hari pertama bulan Dzulhijjah) & salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut & kulit yg berkembang rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim)
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa yg ingin berqurban, apabila sudah masuk permulaan Dzulhijah maka janganlah ia memotong rambut & kukunya sampai ia berqurban” (HR. Muslim)
Sebagian ulama syafi’iyah beropini larangan memotong rambut & kuku bagi orang yg berencana qurban ini hukumnya makruh. Sedangkan Imam Ahmad & sebagian ulama Syafi’iyah lainnya beropini hukumnya haram memotong rambut & kuku bagi pequrban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Tidak ada nash yg tegas yg menyebutkan hikmah larangan tersebut. Pada prinsipnya, sebab Rasulullah melarang, maka umatnya pun mentaati larangan tersebut.
Namun para ulama Syafi’iyah menemukan sebagian hikmahnya. Yakni larangan memotong rambut & kuku tersebut bertambah banyak dr anggota tubuh pequrban yg terbebas dr api neraka. Wallahu a’lam bish shawab. [Ibnu K/wargamasyarakat]