Bagaimana aturan merokok & menjual rokok? Berikut ini penjelasannya, tergolong hujjah ulama yg menyatakan hukumnya haram maupun yg menyatakan hukumnya makruh.
Ustadz Abdul Somad pernah ditanya tentang aturan menjual rokok. Alumni Universitas Al Azhar Mesir & Darul Hadits Maroko itu pun menawarkan tanggapan yg gamblang dibarengi analogi.
“Ustadz, bagaimana hukum menjual rokok?” Demikian salah satu pertanyaan tertulis yg diajukan salah seorang jamaah pengajian.
“Tergantung bagaimana Anda meyakini hukum rokok,” Ustadz Abdul Somad mengawali jawabannya.
“Jika Anda meyakini hukum rokok itu haram, maka aturan memasarkan rokok mirip menjual babi. Sebaliknya, jika Anda meyakini aturan rokok itu makruh, maka menjual rokok mirip menjual jengkol.”
Seperti diketahui, para ulama -terutama di Indonesia- berlawanan pendapat mengenai aturan rokok. Sebagian ulama menyatakan rokok hukumnya haram & sebagian yang lain menyatakan rokok hukumnya makruh.
Baca juga: aturan qunut subuh
Daftar Isi
Hukum merokok haram
Para ulama, secara umum dikuasai berpendapat bahwa hukumnya ialah haram. Syaikh Qalyubi menjelaskan dlm kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.
“Ganja & seluruh obat bius yg menetralisir nalar, walaupun zatnya suci, hukumnya haram untuk dimakan. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya pula haram, alasannya adalah rokok mampu membuka jalan agar tubuh terserang banyak sekali penyakit berbahaya,” tulis ulama mazhab Syafi’i yg wafat pada tahun 1069 H ini.
Mayoritas ulama madzhab lainnya dr Malikiyah, Hanafiyah & Hambali pula mengharamkannya. Umumnya mereka berhujjah dgn dalil:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah ananda menjatuhkan dirimu sendiri ke dlm kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195)
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri & tak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, & Hakim)
Syaikh Yusuf Al Qardhawi menegaskan dlm pemikiran ia, “Tidak ada pertimbangan ulama saat ini yg menghalalkan rokok sesudah kelompok medis menerangkan bahaya & imbas negatifnya.”
“Maka yg tersisa yakni usulan makruh atau haram. Pendapat yg mengharamkan menurut kami lebih besar lengan berkuasa argumennya. Dan itulah pertimbangan aku. Hal itu alasannya adalah jelasnya bahaya fisik, harta & diri sebab kebiasaan merokok. Segala sesuatu yg membahayakan kesehatan insan maka harus diharamkan dengan-cara syariah.”
Lanjutan dr fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tersebut yaitu selaku berikut:
Allah berfirman dlm QS Al Baqarah ayat 185:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah ananda menjatuhkan dirimu sendiri ke dlm kebinasaan“
Surat An-Nisa ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah ananda membunuh dirimu; bahwasanya Allah ialah Maha Penyayang kepadamu.”
Surat Al An’am ayat 141:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“dan janganlah ananda berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tak menyukai orang yg berlebih-lebihan.”
Surat Al-Isra ayat 27:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu yakni kerabat-saudara syaitan & syaitan itu adalah sungguh ingkar pada Tuhannya.”
Rokok berbahaya pada kesehatan & harta, maka mendapatkan sesuatu yg membahayakan manusia itu haram. Oleh alasannya itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada dikala ini.
Ulama yg berpendapat rokok haram
Selain ulama terdahulu seperti yg disebutkan di atas, secara umum dikuasai ulama di zaman sekarang menyatakan aturan merokok haram. Di antaranya:
- Para ulama Arab Saudi. Hampir seluruh ulama Saudi mengharamkan rokok. Demikian pula forum aliran Arab Saudi Lajnah Daimah.
- Syaikh Yusuf Al Qardhawi
- Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M)
- Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yg ke-37 ( 1995 M)
- Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010
Hukum merokok makruh
Ulama yg berpendapat bahwa rokok itu makruh umumnya berdalil bahwa segala sesuatu itu aturan asalnya boleh (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali ada dalil yg melarangnya.
Menurut mereka, rokok tak sampai pada taraf “sungguh membahayakan” maka hukumnya cuma makruh.
KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU, menerangkan bahwa QS Al Baqarah ayat 195 & hadits “laa dlarara wa laa dliraar” yaitu dua dalil yg dipakai untuk menghukumi rokok. Namun, permasalahannya yakni apakah rokok itu termasuk mudharat atau tidak. Jika tak membawa mudharat, maka hukumnya mubah. Jika menenteng mudharat kecil, maka makruh. Dan jika banyak mudharat, maka haram.
Ulama yg berpendapat rokok makruh
Yang beropini rokok makruh di antaranya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 & Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]