Membatasi Keturunan, Bolehkah? (Bagian 2)

Lanjutan dr Membatasi Keturunan, Bolehkah?

Pada masa sekarang timbul pernyataan perihal hukum menghalangi keturunan. Apakah hukumnya boleh atau tidak?

Hal ini pernah ditanyakan pada Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau memaparkan jawabannya sebagai berikut,

Masalah ini banyak sekali ditanyakan oleh sejumlah golongan. Permasalahan ini sudah dipelajari oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi dlm daurah (pembinaan) & telah ditetapkan hukumnya, kesimpulannya adalah perempuan tak boleh mengonsumsi pil anti hamil di luar kondisi darurat.

Hal itu alasannya adalah Allah Ta’ala mensyariatkan hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan dgn cara yg dihalalkan. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ إِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Nikahilah oleh kalian perempuan-wanita yg penyayang & subur, karena bekerjsama gue membanggakan kalian di hadapan umat-umat yg lain pada Hari Kiamat kelak.

Dan dlm riwayat lain dinyatakan,

إِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya gue membanggakan kalian di hadapan para Nabi pada Hari Kiamat kelak.(HR. Abu Dawud, An-Nasa`i & lainnya).

Umat ini memerlukan jumlah yg banyak hingga mereka beribadah pada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin – dgn izin Allah & petunjuk-Nya- dr tipuan lawan-musuh mereka.

Kesimpulannya, wajib hukumnya meninggalkan tindakan membatasi keturunan ini & tak boleh memakai pil anti hamil kecuali dlm kondisi darurat.

Contohnya, perempuan yg mengidap penyakit pada rahimnya yg mana penyakit itu berbahaya baginya bila hamil, maka dlm kondisi mirip ini boleh namun harus sesuai dgn keperluan.

Begitu juga, bila seorang perempuan mempunyai banyak anak di mana kehamilan mampu menyusahkannya, maka tak apa-apa jika ia mengonsumsi obat pencegah kehamilan pada waktu tertentu seperti setahun atau dua tahun (masa menyusui), sampai beliau merasa ringan untuk hamil kembali & beliau bisa mendidik anaknya dgn seharusnya.

  Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Dalam Sholat

Adapun jikalau seseorang mengonsumsi obat tersebut untuk sengaja tak hamil alasannya adalah pekerjaan atau kesenangan & yg semisalnya, sebagaimana yg telah dilakukan oleh perempuan zaman sekarang ini maka tak diperbolehkan. Wallahu A’lam.

Demikian ditulis kembali dr kitab Durus Al-Am karya Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]