Hasil Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI – BPUPKI merupakan sebuah singkatan dr Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Didalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal dgn sebuah istilah Dokuritsu Junbi Chosakai. BPUPKI dibentuk pemerintah Jepang biar menarik hati warga Indonesia, dimana dgn prospektif kemerdekaan Indonesia.

Beberapa tugas BPUPKI ini merupakan dimulai dr : mempelajari, mengusut bahkan merencanakan hal – hal dimana berhubungan kepada faktor – faktor politik, ekonomi, tata pemerintahan, & hal – hal penting yg diperlukan dlm usaha pembentukan negara Indonesia merdeka tersebut.

hasil sidang bpupki

BPUPKI ini pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, lalu dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dikarenakan tugas – tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai penggantinya.

Secara resmi, BPUPKI ini mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan sempurna pada tanggal 2 Mei – 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli hingga dgn 14 Juli 1945. Selain itu pula sering diadakan konferensi tak resmi antar anggota maupun panitia kecil BPUPKI.

Hasil Sidang BPUPKI

Telah disinggung sebelumnya bila BPUPKI menyelenggarakan 2 kali sidang. Sidang BPUPKI 1 diadakan pada tanggal 2 Mei hingga dgn 1 Juni 1945. Sedangkan sidang BPUPKI 2 diadakan pada tanggal 10 Juli hingga 14 Juli 1945. Berikut penjelasan dengan-cara lengkapnya :

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dgn 1 Juni 1945 dimana didatangi anggota BPUPKI. Hasil sidang BPUPKI pertama yakni perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat tiga pembicara yg mencoba membahas pemikiran mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo & Ir. Soekarno.

  Kapal Terbesar di Dunia, Ukurannya Masif!

Perumusan sidang PPKI ini berlangsung cukup sukar dikarenakan merumuskan dasar negara yg begitu penting bagi penduduk Indonesia. Usulan dr M. Yamin, Supomo & Soekarno pun masih belum mendapatkan kata atau hasil mufakat dr tiap anggota.

Sehingga jadinya dibentuklah panitia khusus, dimana bertugas merumuskan ajuan – usulan tersebut. Dengan beranggotakan 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno, setelah itu disepakati dgn rumusan dasar negara yg diketahui dgn nama Piagam Jakarta yg didalamnya berisikan 5 poin.

Baca Juga : Tugas Dan Wewenang Presiden

Poin pertama membicarakan ihwal ketuhanan & agama, kedua ihwal kemanusiaan, ketiga ihwal persatuan, keempat ihwal permusyawaratan & yg terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta (Jakarta Chapter) ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI ini dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 hingga dgn 14 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua ialah suatu pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara serta kewarganegaraan Indonesia.

Pada rapat ini dibuat sebuah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dimana dgn 19 anggota yg diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu pula dibentuk panitia pembelaan tanah air yg diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, & panitia ekonomi serta keuangan yg diketuai Mohamad Hatta.

Setelah dikerjakan rapat mengenai penentuan kawasan Indonesia merdeka dimana meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dgn daerah Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau yg ada di sekitarnya.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yg terdiri dr ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo & anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim & Dr. Soekiman.

  Nilai Instrumental Pancasila

Baca Juga : Tugas DPD

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yg menerima laporan dr panitia perancang Undang-Undang Dasar. Terdapat 3 hak pokok yg mesti masuk dlm UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan Undang-Undang Dasar serta batang badan UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dgn mengambil tiga alenia pertama pada Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya diambil dr alinea keempat pada Piagam Jakarta.

Dengan begitu acuan sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yg pertama & kedua. Pada kesannya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang sebab menilai peran BPUPKI telah selesai. BPUPKI berikutnya digantikan oleh PPKI atau dikenal dgn Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga : Prinsip Demokrasi Pancasila

Siapa sajakah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia?

1. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua) merupakan orang jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasyim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejo
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15. Ki Bagoes Hadikusumo
16. A.R. Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20. K.H. Ahmad Sanusi
21. K.H. Abdul Salim
22. Liem Koen Hian
23. Tang Eng Hoa
24. Oey Tiang Tjoe
25. Oey Tjong Hauw
26. Yap Tjwan Bing.

Kapan BPUPKI Dibentuk?

BPUPKI merupakan dibuat oleh pihak jepang, tepatnya pada tanggal 29 april 1945.

Demikianlah pembahasan artikel Hasil Sidang BPUPKI, mudah-mudahan berguna & menjadi ilmu wawasan baru bagi para pembaca.