Pengertian UKL dan UPL

lingkungan hidup

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yg selanjutnya disebut UKL-UPL, ialah pengelolaan & pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yg tak memiliki pengaruh penting kepada lingkungan hidup yg diharapkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).

Kegiatan yg tak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan & upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi aktivitas yg tak diwajibkan menyusun AMDAL & dampak aktivitas mudah dikelola dgn teknologi yg tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan & dasar untuk mempublikasikan ijin melaksanakan usaha & atau aktivitas.

Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase penyusunan rencana proyek selaku kelengkapan dlm menemukan perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi perjuangan dan/atau kegiatan yg telah berjalan tetapi belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yg dampak lingkungannya dapat diselesaikan, skala pengendaliannya kecil & tak kompleks.

Proses & prosedur UKL-UPL tak dikerjakan mirip AMDAL tetapi dgn memakai formulir isian yg berisi :

  • Identitas pemrakarsa Rencana
  • Usaha dan/atau aktivitas
  • Dampak Lingkungan yg akan terjadi Program pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan & cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa aktivitas pada :

  • Instansi yg bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yg berlokasi pada satu daerah kabupaten/kota
  • Instansi yg bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk acara yg berlokasi lebih dr satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yg bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup & pengendalian imbas lingkungan untuk acara yg berlokasi lebih dr satu propinsi atau lintas batas negara

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang perjuangan dan/atau acara tak melakukan perubahan lokasi, rancangan, proses, materi baku dan/atau materi penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yg sudah dinyatakan sesuai dgn isian formulir atau pantas, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila perjuangan dan/atau acara tak dilaksanakan dlm rentang waktu 3 (tiga) tahun semenjak rekomendasi atas UKL-UPL.

 

 

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)