Penentuan Wilayah Berdasarkan Prinsip Possidetis Juris Ditunjukkan Oleh Pilihan

penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris ditunjukkan oleh pilihan

Pilihan tekstur dan kedalaman laut.

Semoga membantu

penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris ditunjukan oleh pilihan

Mapel : PPKN

Kelas: XI SMA

Pembahasan : Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

Kata Kunci: Batas wilayah, kemerdekaan, NKRI, Uti Possidetis Juris

Penentuan wilayah berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris  dapat dilihat / ditunjukkan untuk memilih
atau menentukan batas wilayah suatu negara dengan berdasarkan /mengikuti batas
wilayah suatu negara ketika masih dijajah oleh negara lain.


Pembahasan:


Contoh dari penggunaan prinsip Uti Possidetis Juris ini adalah
ketika para pendiri bangsa Indonesia sedang mempersiapkan kemerdekaannya dari
penjajah Hindia – Belanda pada zaman kemerdekaan. Menurut sejarah, para pendiri
bangsa kala itu terlibat dalam adu argument untuk menentukan batas negara
Indonesia ketika kelak akan memproklamasikan kemerdekaan. Kala itu, Muhammad
Yamin berpendapat bahwa batas wilayah Indonesia 
adalah hingga ke wilayah Thailand. Armumen Muhammad Yamin tersebut
didasarkan pada fakta bahwa pada zaman kerajaan Majapahit, wilayah kerajaan Majapahit
tersebut telah sampai hingga Thailand. Namun Muhammad Hatta berpendapat lain,
dia berpendapat bahwa berdasarkan prinsip Uti Possidetis Juris, batas wilayah Indonesia ketika memproklamirkan
kemerdekaannya tidak mencakup wilayah Thailand. Argumen Muhammad Hatta itu
didasarkan oleh karena batas wilayah jajahan pemerintah Hindia – Belanda tidak
mencakup Thailand. Namun Muhammad Hatta berpendapat bahwa wilayah Papua yang
pada masa penjajahan Hinda – Belanda juga merupakan wilayah jajahannya, maka
wilayah Papua itu juga akan ikut serta dalam batas wilayah yang akan diklaim
bangsa Indonesia ketika akan memproklamasikan kemerdekaannya.

apa itu possidetis juris

Uti possidetis (dalam bahasa Latin berarti “seperti yang Anda miliki”) adalah prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu perjanjian. Apabila perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan berlaku.[1] Asas ini mengakar dari hukum Romawi dan berasal dari frase Latin “ita possideatis, yang berarti “Anda dapat tetap memiliki apa yang Anda miliki”. Prinsip ini memungkinkan pihak yang berperang untuk mengklaim wilayah yang telah direbut selama perang.

Penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris di tunjukan oleh pilihan ?

Penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris di tunjukan oleh pilihan ? C………………..

Penentuan wilayah berdasarkan prinsip possidetis juris ditunjukkan oleh pilihan?

Batas dara antara Indonesia dan Papua Nugini ditetapkan atas dasar perjanjian batas Hindi Belanda dan Inggris tahun 1895