A. Hubungan Internasional
Secara kodrati, manusia yakni makhluk individu, makhluk sosial, & makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu insan yaitu makhluk monodualis yg terdiri atas jiwa & raga. Ciri khas adanya insan merupakan eksistensi artinya keluar dr dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yakni bisa mengolahnya dengan-cara inovatif dlm menyanggupi kebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial, insan memerlukan insan lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling menolong, saling mendukung, memajukan & membuatkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan insan selaku zoon politican, yakni makhluk yg selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dgn sesamanya.
Sebagai makluk ciptaan Tuhan, insan dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, & mengamalkan anutan Tuhan dgn menjalankan perintah-Nya & menjauhi larangan-Nya.
Manusia selaku makluk sosial memerlukan & membentuk banyak sekali persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya insan cuma akan berjalan dlm situasi saling menghormati, saling bergantung & saling melakukan pekerjaan sama. Hal ini tercantum dlm alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat & martabat insan sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh alasannya yakni itu, kekerabatan antara bangsa yg satu & yg lain wajib saling menghormati, melakukan pekerjaan sama dengan-cara adil & damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut pula dgn hubungan internasional.
Isi piagam PBB bisa diambil maknanya selaku berikut.
- Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan dengan-cara tenang
- Bangsa yg satu tak boleh memaksakan kehendaknya pada bangsa yg yang lain.
- Bangsa-bangsa tak boleh mencampuri urusan dlm negeri negara lain
- Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
- Bangsa-bangsa diperlukan mampu saling menghormati & berkerja sama atas dasar persamaan & kekeluargaan.
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan kesibukan interaksi manusia antarbangsa baik dengan-cara individual maupun dengan-cara kalangan. Secara sederhana para jago aturan mengartikan kekerabatan internasional selaku korelasi antarbangsa.
Wujud korelasi internasional bisa berupa kekerabatan individual, antara golongan, antarnegara. Adapun sifat relasi antarbangsa bisa berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, & peperangan.
2. Pola Hubungan Antarbangsa
a. Pola Penjajahan
Pola relasi ini timbul selaku balasan dr perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan materi mentah untuk industri dlm negerinya, sedangkan materi mentah ada di mancanegara. Oleh karena itu, timbul harapan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dlm rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dr kolonialisme dlm sejarah hubungan antarbangsa.
b. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola korelasi ini terjadi di antara negara-negara yg belum meningkat dgn negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melaksanakan pembangunan ekonomi, menyebarkan industri & berkompetisi dgn negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tak mempunyai modal & teknologi untuk melaksanakan semua itu dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri, timbullah keter-gantungan pada modal & teknologi negara-negara maju.
c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam contoh ini, hubungan antarbangsa dilaksanakan dlm rangka kerja sama untuk merealisasikan kemakmuran bareng .
Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara mesti bertolak pada kodrat manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan yg merdeka & sama derajatnya. Oleh karena itu, kekerabatan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat insan selaku makhluk yg sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, & tata cara pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tak jatuh ke paham chauvinisme & kosmopolitisme. Chauvinisme merupakan paham yg mengagung-agungkan bangsa sendiri & menatap rendah bangsa lain. Kosmopolitisme yakni persepsi yg menyaksikan kosmos (seluruh dunia) selaku polis (negeri) sendiri sehingga condong melupakan nasionalisme yg sehat & mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
Politik mancanegara Indonesia untuk merealisasikan perdamaian dunia yg infinit yakni bebas & aktif.
Bebas mengandung arti selaku berikut.
- Bangsa Indonesia bebas bergaul dgn bangsa mana pun pula tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, maupun tata cara pemerintahan bangsa lain.
- Dalam pergaulan itu bangsa Indonesia tak mencampuri urusan dlm negeri negara lain, begitu pula sebaliknya negara lain tak boleh mencampuri urusan dlm negeri bangsa Indonesia.
- Dalam pergaulan itu terjadi upaya saling memberi & memperoleh pinjaman, tetapi pemberian itu tak boleh mengikat, tak boleh mengabaikan atau bahkan menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.
Aktif mengandung arti sebagai berikut.
- Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dgn bangsa-bangsa lain di dunia dlm mengupayakan terwujudnya perdamaian awet menurut keadilan & kemanusiaan.
- Bangsa Indonesia aktif membela bangsa lain yg terancam eksistensi & kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadap masalah dlm negeri negara lain masih dimungkinkan dlm hal-hal khusus, yakni dlm hal negara yg bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain atau terancam oleh tindakan yg berlawanan dgn prinsip kemerdekaan & kesamaderajatan insan.
Dalam menjalankan politik mancanegara bebas aktif, bangsa Indonesia menjalin pergaulan/kolaborasi internasional yg dipimpin oleh presiden/kepala negara. Dalam pelaksanaan kerja sama & kekerabatan internasional, presiden selaku kepala negara selain dibantu oleh departemen mancanegara yg dipimpin oleh menteri mancanegara, pula dibantu oleh para duta & konsul yg diangkat oleh presiden & oleh duta & konsul negara lain yg diterimanya.
Pengangkatan duta & konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dlm pasal 13 UUD 1945 yg selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
- Presiden mengangkat duta & konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, presiden mengamati pertimbangan DPR.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Arti Penting Hubungan & Kerja Sama Internasional
Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk melakukan pekerjaan sama dlm rangka menyanggupi keperluan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan itulah yg menyebabkan manusia saling menyelenggarakan hubungan & kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, kekerabatan & kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yg disebabkan, antara lain, oleh pembagian kekayaan alam & perkembangan industri yg tak merata di dunia. Makara, ada saling ketergantungan & membutuhkan antarbangsa.
Hal ini menyebabkan timbulnya korelasi yg tetap & terus-menerus antarbangsa, yg menumbuhkan kesadaran untuk memelihara & mengatur kekerabatan tersebut.
Arti penting korelasi & kolaborasi internasional itu, antara lain
- menjamin kelancaran hidup bangsa & negara, kelangsungan eksistensi & kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
- membangun solidaritas & perilaku saling menghormati antarbangsa;
- berpartisipasi dlm rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian infinit, & keadilan sosial;
- menolong bangsa lain yg terancam keberadaannya selaku akhir dr pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yg dimiliki;
- menghalangi & menyelesaikan pertentangan, pertikaian, permusuhan atau persengketaan yg mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yg berlawanan di antara bangsa & negara di dunia;
- memelihara & membuat hidup berdampingan dengan-cara tenang & adil dgn bangsa lain;
- mengembangkan cara penyelesaian kasus dengan-cara hening lewat perundingan & diplomasi yg lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta hening, & berpegang pada nilai-nilai etik dlm pergaulan antar bangsa.
Negara yg tidak mau melakukan korelasi internasional biasanya membuat negara tersebut terkucil dr pergaulan internasional & kian usang akan makin sukar untuk memenuhi keperluan hidupnya.
4. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frangkel, fasilitas -fasilitas yg mampu dipakai oleh negara-negara dlm hubungan internasional yakni selaku berikkut.
a. Diplomasi
Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dlm hubungan antarbangsa. Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik mancanegara suatu negara dlm keterkaitannya dgn bangsa & negara lain.
Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup aktivitas selaku berikut.
- menentukan tujuan dgn menggunakan semua daya & tenaga untuk menjangkau tujuan tersebut,
- menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berlawanan dgn kepentingan bangsa atau negara lain,
- menyesuaikan kepentingan dr bangsa lain dgn kepentingan nasional sesuai dgn daya & tenaga yg ada padanya,
- menggunakan sarana & peluang yg ada dgn sebaik-baiknya.
Ada dua instrumen diplomasi, yakni
- departemen mancanegara, yg berkedudukan di ibu kota negara pengirim,
- perwakilan diplomatik yg ditetapkan & berkedudukan di ibu kota negara peserta.
Departemen mancanegara yakni sentral dr politik mancanegara. Di departemen mancanegara diolah bahan dr semua sumber untuk merumuskan tindakan penting dlm kekerabatan antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan ”pancaindra & penyambung lidah” dr negara yg diwakilinya.
Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar dlm mewakilii negara & bangsanya, yakni selaku berikut.
Sebagai lambang
Diplomat merupakan lambang dr prestise nasional di mancanegara. Di dlm upacara-upacara resmi mirip resepsi & undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran yang lain, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.
Diplomasi merupakan seni & praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yg biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dgn diplomasi internasional yg biasanya mengorganisir aneka macam hal mirip budaya, ekonomi, & jual beli. Biasanya, orang menilai diplomasi selaku cara memperoleh keuntungan dgn kata-kata yg halus.
Diplomasi yg paling sederhana & tertua yakni diplomasi bilateral antara dua pihak & biasanya merupakan misi dr kedutaan besar & kunjungan kenegaraan. Contohnya yakni Persetujuan Perdagangan Bebas Kanada-Amerika antara Amerika Serikat & Kanada.
Jenis yang lain yakni diplomasi multilateral yg melibatkan banyak pihak & bisa ditelusuri dr Kongres Wina. PBB adalah salah satu institusi diplomasi multilateral. Beberapa diplomasi multilateral berlangsung antara negara-negara yg berdekatan atau dlm satu region & diplomasi ini dikenal selaku diplomasi regional.
Diplomat memiliki kekebalan aturan & menurut Konvensi Wina ihwal Hubungan Diplomatik pada 1961, diplomat tak bisa dituntut. Seorang diplomat yg melaksanakan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya & diadili di sana.
Sebagai wakil yuridis yg sah menurut aturan & korelasi internasional Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yg resmi dr pemerintah. Diplomat mampu membuat & menandatangani perjanjian yg mengikat dengan-cara aturan, memberitahukan pernyataan, & mempunyai wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau memberitahukan dokumen yg sudah disahkan oleh negara pengirim.
Sebagai perwakilan diplomatik
Diplomat meneruskan semua prospek negara pengirim sesuai dgn kebijakan yg sudah dirumuskan. Diplomat pula harus melaporkan semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, & militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja kiprah pokok para diplomat, antara lain
- melaksanakan politik/kebijakan dr negaranya sendiri;
- melindungi kepentingan negara & warga negaranya;
- menunjukkan informasi, materi, materi keterangan, laporan pada pemerintahnya wacana perkembangan-perkembangan penting di dunia ini.
Tugas diplomat dibagi dlm empat fase pokok dr diplomasi, yaitu selaku berikut.
Perwakilan
Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan distributor/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya & departemen mancanegara dr negara tempat ia berada.
Perundingan
Diplomat merupakan orang yg melaksanakan perundingan dlm rangka menyiapkan pelbagai macam persetujuan bilateral & multilateral yg dituangkan lewat perjanjian-perjanjian yg bersifat politik, ekonomi, & sosial.
Laporan
Laporan yg dikirimkan oleh para diplomat dr perwakilan di mancanegara merupakan materi untuk menyusun & menentukan politik mancanegara.
Perlindungan kepentingan bangsa, negara, & warga negaranya di mancanegara. Seorang diplomat berusaha untuk membela & mengembangkan kepentingan negaranya sendiri
b. Propaganda
Propaganda merupakan usaha sistematis yg digunakan untuk memengaruhi fikiran, emosi, & perbuatan suatu golongan demi kepentingan penduduk biasa . Propaganda berlawanan dgn diplomasi dlm dua hal, yakni sebagai berikut.
- Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain dibandingkan dengan pada pemerintahannya;
- Propaganda dijalankan untuk keuntungan diri sendiri, tak ada perjuangan untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yg bersaing, tujuannya betul-betul untuk keuntungan negara yg melaksanakan propaganda itu.
Pada mulanya radio gelombang jarak pendek banyak dipakai selaku alat propaganda. Dengan alat tersebut, keterangan mampu meraih pendengar di seluruh dunia. Kini teknologi komunikasi yg digunakan lebih mutakhir sifatnya sehingga pemblokiran informasi tak bisa dijalankan sepenuhnya.
Dalam melaksanakan propaganda mampu dipakai teknik penghidangan pemberitaan & keterangan seobjektif & sefaktual mungkin kemudian membiarkan pendengar atau pembaca bikin simpulannya sendiri. Atau bisa pula dgn teknik yg berlawanan dgn itu. Teknik ini harus menarik karena masyarakat pada biasanya akan menyodorkan respon terhadap slogan yg berisi kata-kata berguna, mirip perdamaian, toleransi, keadilan, & hak-hak asasi insan. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui peniadaan atau penghalangan sumber-sumber keterangan yg saling berkompetisi.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi dipakai dengan-cara luas dlm kekerabatan internasional baik dlm masa tenang maupun masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara mesti terlibat dlm perdagangan internasional untuk memperoleh barang yg tak bisa dibuat sendiri, sebaliknya mereka pula memasarkan barang ke negara lain sehingga bisa membayar apa yg diimpornya dgn laba dr hasil penjualan tersebut.
d. Kekuatan Militer
Peralatan militer yg memadai bisa memperbesar keyakinan & stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa sokongan kekuatan militer yg kuat bikin sebuah negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan & ancaman-bahaya yg dilancarkan musuh yg bisa mengganggu kepentingan nasionalnya.
Meskipun perlengkapan kemiliteran bisa digunakan, negara-negara lebih menentukan kebijakan yg bersifat preventif (pencegahan) dlm kekerabatan internasional demonstrasi peralatan militer, tergolong senjata nuklir, cuma untuk memperingatkan musuh atau bikin musuh berpikir ulang bila bermaksud menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dlm membuat stabilitas & ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yg ditempuh bila semua fasilitas diplomasi hening gagal dlm memecahkan kasus.
Dasar Teoritis Dan Yuridis Kekebalan Diplomatik
a. Dasar Teoritis
Adapun teori-teori mengenai kenapa diberikannya kekebalan-kekebalan & hak istimewa, di dlm aturan internasional terdapat tiga teori, yaitu:
Teori Exterritoriality
Artinya merupakan bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap tak berada di wilayah negara akseptor, namun di wilayah negara pengirim, walaupun kenyataannya di wilayah negara peserta. Oleh karena itu, maka dgn sendirinya wakil diplomatik itu tak takluk pada hukum negara akseptor. Begitu pula ia tak dikuasai oleh aturan negara peserta & tak takluk pada segala peraturan negara peserta.
Teori Representatiive Character
Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik & hak istimewa pada sifat dr seorang diplomat, yaitu lantaran ia mewakili kepala negara atau negaranya di mancanegara.
Teori Kebutuhan Fungsional
Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan & hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik yakni bahwa wakil diplomatik mesti & perlu diberi peluang seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya dgn sempurna. Segala yg menghipnotis dengan-cara buruk haruslah dicegah.
Dasar Yuridis
- Ketentuan-ketentuan yg mengendalikan ihwal hak kekebalan & hak istimewa dalam
- Konvensi Wina 1961 ditemui dlm pasal 222 hingga 31, hal mana mampu diklasifikasikan dalam:
- Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa & kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, & 30.
- Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa & kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan peran wakil diplomatik, kita jumpai dlm pasal 25, 26, & 27.
Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa & kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, kita jumpai dlm pasal 29 & 31, di samping Konvensi Wina 1961 yg merupakan yuridis pemberian & pengakuan hak kekebalan & hak-hak istimewa diplomatik yg merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, pula diperlukan perjanjian bilateral antarnegara yg merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, selaku dasar pelaksanaan kekebalan & hak-hak istimewa diplomatik.
B. Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Usaha saling menghormati, berhubungan, melaksanakan pekerjaan sama, & hidup berdampingan dengan-cara tenang antarbangsa tersebut mampu diwujudkan lewat perjanjian internasional. Para andal memberi definisi yg beragam mengenai perjanjian internasional.
G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian internasional merupakan kesepakatan antara subjek-subjek aturan internasional yg menimbulkan kewajiban-kewajiban yg mengikat dlm hukum internasional, dapat berupa bilateral ataupun multilateral.
Oppenheim (1996)
Perjanjian internasional merupakan sebuah kesepakatan antarnegara, yg memunculkan hak & kewajiban di antara para pihak.
Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yg diadakan antara anggota penduduk bangsa-bangsa & bermaksud untuk menjadikan selesai aturan tertentu.
Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan ialah selaku berikut.
Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional yakni perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih yg bermaksud menyelenggarakan tanggapan-jawaban hukum tertentu.
Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional yakni perjanjian internasional yg dikontrol berdasarkan hukum internasional & ditandatangani dlm bentuk tertulis antara satu negara atau lebih & antara satu atau lebih organisasi internasional.
UU No. 37 Tahun 1999 wacana kekerabatan mancanegara
Perjanjian internasional yakni perjanjian dlm bentuk & sebutan apapun yg dikontrol oleh hukum internasional & dibikin dengan-cara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dgn satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek aturan internasional yang lain, serta mengakibatkan hak & kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yg bersifat aturan publik.
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian dlm bentuk & nama tertentu yg dikontrol dlm aturan internasional yg dibuat dengan-cara tertulis serta memunculkan hak & keharusan di bidang aturan publik.
Berdasarkan pemahaman-pengertian di atas bisa disimpulkan hal selaku berikut.
- Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan perjanjian atau persetujuan.
- Subjek perjanjian internasional yakni semua subjek aturan internasional, terutama negara & organisasi internasional.
- Objek perjanjian internasional yakni semua kepentingan yg menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
- Perjanjian internasional mampu berbentuk tertulis & tak tertulis
- Hukum yg menertibkan perjanjian internasional yakni aturan internasional bukan aturan nasional
Dalam kehidupan penduduk internasional, perjanjian internasional mem-punyai fungsi yg tak mampu diabaikan. Perjanjian internasional merupakan fasilitas pengembang kerja sama internasional dengan-cara tenang. Beberapa sengketa internasional mampu dituntaskan dgn fasilitas perjanjian internasional.
Dalam praktik korelasi antarnegara, ada beberapa ungkapan yg dipakai untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain treaty, konvensi, protokol, & deklarasi. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dgn petugas yg melaksanakan serta isi dr perjanjian internasional yg bersangkutan. Misalnya, traty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yg multilateral atau kesepakatan yg diterima oleh organ dr suatu organisasi internasional, protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yg isinya melengkapi suatu konvensi, deklarasi kerap kali dipakai dlm pemahaman yg sama dgn treaty.
Pada hakikatnya hukum internasional tak menuntut bentuk tertentu dr perjanjian internasional. Bagi aturan internasional isi & substansi perjanjian internasional lebih penting daripada bentuknya.
2. Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mampu dibedakan menurut beberapa persyaratan, yakni selaku berikut.
Jumlah peserta, yakni jumlah negara yg ikut serta & mengikatkan diri pada perjanjian itu, dibedakan atas dua hal berikut.
- Perjanjian bilateral adalah perjanjian yg diadakan oleh dua negara untuk mengendalikan kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat tertutup artinya tak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dlm perjanjian, contohnya perjanjian antara Republik Indonesia & Filipina wacana pemberantasan penyeludupan & bajak maritim, perjanjian antara RI & Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 ihwal dwi kewarganegaraan.
- Perjanjian multilateral yakni perjanjian yg diadakan oleh banyak negara untuk menertibkan kepentingan bareng negara-negara peserta perjanjian tersebut, umpamanya konvensi Genewa tahun 1949 perihal proteksi korban perang, konvensi Wina tahun 1961 wacana hubungan diplomatik.
Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut.
- Treaty contract yakni perjanjian yg cuma menyebabkan hak-hak & keharusan-kewajiban bagi para pihak yg mengadakan perjanjian. Misalnya yakni perjanjian ekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974. Akibat-jawaban yg timbul dr perjanjian ini hanya mengikat Indonesia & Malaysia.
- Law making treaty yakni perjanjian yg mengandung kaidah aturan yg bisa berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya ialah konvensi hukum laut tahun 1958.
Cara berlakunya dibedakan atas dua hal berikut.
- Self-executing, yaitu perjanjian internasional yg langsung mampu berlaku sehabis diratifikasi oleh negara peserta.
- Non self executing yakni suatu perjanjian internasional yg dapat berlaku setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.
Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut.
- Perjanjian internasional tertulis yaitu perjanjian internasional yg dituangkan dlm instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis & formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, & declaration.
- Perjanjian internasional ekspresi, yakni perjanjian internasional yg diekspresikan lewat instrumen-instrumen tak tertulis.
Jenis-jenis perjanjian internasional tak tertulis, antara lain yakni selaku berikut.
- Perjanjian internasional tak tertulis yakni perjanjian internasional yg dijalankan dengan-cara verbal. Artinya, yg diperjanjikan yakni hal-hal yg disepakati dengan-cara verbal. Biasanya hal-hal tersebut bukanlah hal yg rumit, melainkan materi lazim atau hal yg bersifat teknis. Pengaturannya pun bersifat sederhana & pada biasanya dibentuk dengan-cara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut pula gentlemen agreements.
- Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan suatu negara yg disampaikan oleh wakil negara yg bersangkutan & ditujukan pada negara lain. Deklarasi unilateral dapat menyebabkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung maksud untuk berjanji.
- Persetujuan diam-diam, disebut pula persetujuan tersimpul. Perjanjian internasional ini dibikin dengan-cara tak tegas. Artinya, keberadaan perjanjian itu mampu dimengerti hanya lewat penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dr sebuah negara atau subjek aturan internasional yang lain.
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Ada kombinasi pendapat di antara para hebat wacana tahap-tahap pengolahan perjanjian internasional, antara lain yaitu sebagai berikut.
Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa diketahui dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu selaku berikut.
- Perjanjian internasional dibikin melalui tiga tahap, yakni perundingan, penandatanganan & pengesahan.
- Perjanjian internasional dibikin lewat dua tahap, yakni perundingan & penandatanganan.
Cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yg memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua digunakan untuk perjanjian yg tak begitu penting & memerlukan penyelesaian yg cepat.
Pierre Froymond menyatakan bahwa terdapat dua mekanisme pembuatan perjanjian internasional, yaitu selaku berikut
- Prosedur wajar (klasik) ialah mekanisme yg mengharuskan adanya perjanjian badan legislatif, dgn lewat tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan dewan legislatif, & pengesahan.
- Prosedur yg disederhanakan yakni prosedur yg tak memerlukan kontrak parlemen & pengesahan. Prosedur ini timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yg lebih singkat.
Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dgn kesepakatan DPR memuat perjanjian dgn negara lain. Jika sebuah perjanjian memunculkan akhir yg luas & fundamental bagi kehidupan rakyat yg terkait dgn beban keuangan negara dan/atau menghapuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, perjanjian tersebut mesti dilakukan dgn persetujuan DPR.
Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI & negara lain & organisasi internasional dilaksanakan menurut kesepakatan & dgn itikad baik. Dalam pengolahan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional & berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, persamaan kedudukan, & mengamati baik hukum nasional maupun aturan internasional yg berlaku.
Tahap-tahap dlm pengolahan perjanjian internasional menurut UU No.24 tahun 2000 yakni selaku berikut.
Penjajakan
Penjajakan merupakan tahap permulaan dlm pembuatan perjanjian internasional yg dilakukan oleh pihak-pihak yg berunding mengenai kemungkinan dibuatnya sebuah perjanjian internasional.
Perundingan
Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian & masalah-persoalan teknis yg disepakati dlm perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral perundingan dilaksanakan oleh kedua negara, sedangkan dlm perjanjian multilateral perundingan dijalankan lewat konferensi khusus atau dlm sidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dlm suatu perundingan merupakan wewenang dr negara yg bersangkutan. Agar tak terjadi pengatasnamaan negara dengan-cara tak sah, hukum internasional membuat ketentuan perihal surat kuasa sarat yg mesti dimiliki oleh orang-orang yg mewakili sebuah negara dlm sebuah perundingan untuk menyelenggarakan perjanjian internasional. Berdasar aturan internasional tersebut seseorang cuma mampu dianggap mewakili suatu negara dgn sah & bisa mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau mampu mengesahkan sebuah naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau bisa mengikatkan negara itu pada perjanjian internasional apabila ia bisa memperlihatkan surat kuasa sarat , kecuali semua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa sarat tak dibutuhkan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh tak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan & menteri luar negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dgn sah & mampu melakukan segala perbuatan untuk mengikatkan negaranya pada sebuah perjanjian internasional yg diadakan. Kepala perwakilan diplomatik & wakil sebuah negara yg ditunjuk untuk mewakili suatu negara pada konferensi internasional yaitu pejabat yg tak perlu memerhatikan surat kuasa sarat .
Perumusan Naskah Perjanjian
Pada tahap ini rancangan sebuah perjanjian internasional dirumuskan.
Penerimaan Naskah Perjanjian
Peneriaman naskah perjanjian merupakan perbuatan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menciptakan kerangka perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan dengan-cara terperinci. Pada tahap ini telah ada keterikatan pada peserta perundingan untuk tak mengganti lagi kerangka perjanjian yg sudah ditetapkan.
Penandatanganan
Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi sebuah naskah perjanjian internasional yg sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian belum berarti bahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian itu mampu mengikat negera peserta apabila telah dilaksanakan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.
Pengesahan Naskah Perjanjian
Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan aturan untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dlm bentuk pengesahan, aksesi, penerimaan, & persetujuan. Ratifikasi yaitu pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yg menandatangani perjanjian itu menurut konstitusi negara yg bersangkutan. Meskipun utusan dr negara yg bersangkutan sudah menandatangani perjanjian, negara yg diwakilinya tak dengan-cara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar adanya pembenaran ratifikasi antara lain ialah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum mendapatkan keharusan yg ditetapkan dlm perjanjian internasional yg bersangkutan & bahwa negara perlu menyelenggarakan adaptasi aturan nasionalnya dgn ketentuan-ketentuan yg diperjanjikan. Hukum internasional tak diwajibkan pada negara yg perutusannya sudah menandatangani hasil perundingan, menurut aturan ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut lantaran negara ialah suatu pihak yg berdaulat.
Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yg akan mengesahkan suatu perjanjian tak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut. Penerimaan & kesepakatan, merupakan pernyataan menerima atau menyepakati dr negara-negara peserta terhadap perjanjian internasional.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan dgn undang-undang keputusan presiden. Pengesahan lewat undang-undang dilakukan apabila suatu perjanjian internasional berkenaan dengan
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, & keselamatan negara,
- pergantian wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI,
- hak asasi manusia & lingkungan hidup,
- pembentukan kaidah aturan gres, dan
- pinjaman atau hibah mancanegara.
Setiap warga negara yg berdaulat mempunyai kesanggupan untuk menyelenggarakan perjanjian internasional, tetapi dlm negara federal, negara kepingan tak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali diberi wewenang oleh konstitusi negara federal.
Pada biasanya pola isi struktur perjanjian internasional yakni selaku berikut.
Dalam judul sebuah perjanjian internasional diangkut nama convention, treaty, materi pokoknya (misalnya korelasi diplomatik & konsuler & biasa pula disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan).
Preambul yaitu pecahan pokok yg menampung antara lain nama para pihak, tujuan dibuatnya perjanjian dasar atau dalihpara pihak menyelenggarakan perjanjian, nama & identitas utusan yg berkuasa sarat .
Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yg terdiri atas pasal-pasal yg merupakan kepingan paling penting karena merupakan aturan positif bagi perjanjian internasional.
Klausul formal, bersifat teknis & mengendalikan tanggal perjanjian, mulai berlakunya perjanjian, rentang waktu berlakunya perjanjian, ketentuan berakhirnya, perjanjian, bahasa yg digunakan, penyelesaian sengketa & revisi perjanjian.
Pembuktian formal merupakan serpihan pembenaran penandatanganan.
Suatu traktat mampu berakhir karena hal-hal berikut.
- Tindakan peserta yg disebabkan oleh kontrak para pihak untuk mengakhiri traktat pengunduran diri salah satu pihak sesuai dgn ketentuan dlm klausul.
- Hukum yg disebabkan oleh salah satu pihak dlm traktat mengalami perang pada dikala traktat berlaku terdapat perubahan yg besar lengan berkuasa pada isi traktat-traktat yg diadakan pada jangka waktu tertentu mampu berakhir dgn waktu yg diputuskan dlm perjanjian itu.
- Ketentuan perjanjian internasional yg gres bisa bertentangan dgn ketentuan perjanjian internasional yg usang. Jika timbul permasalahan, ketentuan aturan internasional yg manakah yg harus diberlakukan? Penyelesaian permasalahan tersebut pada prinsipnya tunduk pada prinsip bahwa ketentuan aturan yg ditetapkan belakangan lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan aturan yg ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum yg ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yg ditetapkan belakangan.
C. Perwakilan Negara di Luar Negeri
Kepala negara & menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melaksanakan korelasi internasional. Akan tetapi, dlm praktiknya tak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melakukan kekerabatan internasional mereka membentuk perwakilan.
Seluruh kesibukan dlm kekerabatan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara kekerabatan antarnegara. Kegiatan diplomasi dijalankan oleh para diplomat, yakni orang-orang yg menjadi wakil resmi suatu negara dlm korelasi dgn negara lain.
Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain merupakan selaku berikut :
- melindungi para warganya sendiri di mancanegara,
- merepresentasikan bangsa & negara sendiri di mancanegara,
- menyimpulkan & menyampaikan keterangan yg berharga,
- membina, menjaga, & menyelenggarakan kekerabatan yg tanpa hambatan dgn negara lain,
- menjaga semoga kepentingan negera sendiri tak dirugikan dlm percaturan politik internasional.
Alat peralatan negara yg diberi wewenang untuk melaksanakan korelasi internasional, antara lain merupakan selaku berikut.
1. Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri merupakan departemen yg bertanggung jawab atas korelasi suatu negara dgn negara lain & organisasi internasional.
Departemen luar negeri mempunyai fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik mancanegara & mengorganisir kekerabatan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri mancanegara disebut dgn Minister of Foreign Affairs.
2. Perwakilan Diplomatik
Sebelum periode ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi semenjak kurun 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 perihal hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yg menertibkan hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yg tak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku aturan internasional kebiasaan. Korps diplomatik yg ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yg terbagi dlm tiga golongan, yakni selaku berikut.
- Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yg diposisikan di negara yg dinilai penting atau mempunyai korelasi yg erat dgn yg menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar mempunyai kuasa sarat & hebat sehingga ia mampu berhubungan dgn kepala negara tempat ia ditugaskan.
- Duta, memimpin kedutaan di negara yg derajat keeratan korelasi antara negara pengirim & negara yg saling mengirimkan duta besar sama mirip duta besar. Seorang duta pula bisa bekerjasama dgn kepala negara tempat ia diperintahkan.
Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengantarpada menteri luar negeri negara peserta lewat menteri mancanegara.
Setiap kedutaan dilengkapi dgn tenaga-tenaga andal yg disebut atase, yakni atase perekonomian, atase militer, & sebagainya. Di samping itu, masih ada staf manajemen, staf teknik, & staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yg ditawarkan oleh negara peserta.
Prosedur penunjukan & penerimaan perwakilan diplomatik antara lain selaku berikut.
- Menteri luar negeri menunjuk seseorang yg menyanggupi persyaratan selaku duta atau duta besar untuk diajukan pada presiden untuk memperoleh persetujuan.
- Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali pada menteri mancanegara.
- Menteri mancanegara memberitahukan pada negara yg akan mendapatkan untuk memperoleh kesepakatan dr negara penerima.
- Negara peserta memperlihatkan kesepakatan atau tak berdasarkan pada riwayat hidup kandidat & pertimbangan yang lain yg dipandang perlu.
- Setelah memperoleh kesepakatan, kandidat kemudian dilantik oleh presiden & diberi surat kepercayaan.
- Surat kepercayaan diserahkan pada kepala negara peserta.
- Penerima negara tersebut ialah perwakilan diplomatik.
Duta besar & duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa perjuangan diakreditasi oleh menteri mancanegara. Untuk melancarkan tugasnya, negara peserta memperlihatkan hak-hak istimewa, kekebalan, & imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati aturan nasional negara penerima.
Adapun peran-peran pokok perwakilan diplomatik antara lain yaitu selaku berikut.
- Mewakili negara pengirim di dlm negara peserta.
- Berunding dgn negara peserta.
- Mengetahui berdasarkan cara-cara yg sah kondisi-keadaan & perkembangan di dlm negara peserta, & melaporkannya pada pemerintah negara pengirim.
- Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim & penerima, membangun hubungan-kekerabatan ekonomi, kebudayaan, & ilmiah.
Untuk melaksanakan peran pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi selaku berikut.
- Perwakilan diplomat mewakili negara RI dengan-cara keseluruhan di negara peserta atau organisasi.
- Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara & warga negara RI di negara peserta.
- Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan kekerabatan persa-habatan & melaksanakan perundingan antara negara RI dgn organisasi internasional serta mengembangkan kekerabatan di bidang ekonomi, kebu-dayaan & ilmu wawasan.
- Perwakilan diplomat melaksanakan observasi, penilaian, & akal budi.
- Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan & pengawasan ter-hadap warga negara RI yg berada di wilayah kerjanya.
- Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, & persandian.
- Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, ke-uangan, perlengkapan, & urusan rumah tangga perwakilan diplomat.
Perwakilan diplomatik di mancanegara merupakan orang gila di negara tersebut. Menurut aturan internasional sebagai orang asing ia mesti tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, selaku perwakilan diplomatik ia memperoleh hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain ialah selaku berikut.
- Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil & kriminal negara akseptor.
- Kebebasan terhadap semua pajak & bea.
- tidak mampu diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip & dokumen perutusan.
- Kebebasan bergerak & bepergian serta komunikasi.
Akhir perutusan diplomatik mampu terjadi karena hal-hal berikut.
- Inisiatif negara pengirim.
- Inisiatif negara peserta.
- Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik
3. Perwakilan Konsuler
Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tak melaksanakan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yg memperlihatkan-nya. Fungsi perwakilan konsuler dengan-cara terperinci dikontrol dlm pasal 5 konvensi Wina mengenai korelasi konsuler & maksimal protokol tahun 1963, antara lain ialah selaku berikut.
- Melindungi di dlm negara peserta, kepentingan-kepentingan negara pengirim & warga negaranya, individu-individu, & tubuh-badan aturan, di dlm batas-batas yg diizinkan oleh aturan internasional.
- Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, & ilmiah antarkedua negara.
- Bertindak selaku notaris, & panitera sipil & di dlm kapasitas dr macam yg sama, serta melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yg bersifat administratif, dgn syarat tak berlawanan dgn aturan & peraturan dr negara penerima.
- Mengeluarkan paspor & dokumen perjalanan pada warga negara-negara pengirim & visa atau dokumen-dokumen yg patut untuk orang yg ingin pergi ke negara pengirim.
Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tak mempunyai fungsi politik. Komunikasi konsul dgn negara peserta tak langsung, melainkan lewat perwakilan diplomatik tak dengan-cara otomatis memastikan kekerabatan konsuler.
Prosedur pengangkatan konsul antara lain selaku berikut.
- Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
- Penunjukan itu diberitahukan pada negara peserta & disertai permohonan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dgn mengirimkan komisi konsuler lewat saluran diplomatik.
Apabila negara akseptor menyepakati penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler selaku permulaan kiprah konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tak memuaskan bagi negara penerima, negara peserta dapat memberitahukan pada negara pengirim bahwa konsul yg bersangkutan tak dapat diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tak mengundang pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tak mengakuinya lagi selaku konsul.
Hak istimewa yg dimiliki konsul, antara lain
- bebas dr biaya pengadilan,
- bebas menyelenggarakan komunikasi dgn warga negaranya di negara peserta,
- kekebalan bagi surat & arsip resmi konsul,
- proteksi keamanan diri konsul, dan
- apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditangguhkan hingga eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain yakni
- kantor konsulat jenderal (consulate general),
- kantor wakil konsulat, dan
- kantor perwakilan konsuler.
Golongan kepala kantor konsuler itu yakni selaku berikut.
- Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yg mampu membawahkan beberapa konsuler.
- Konsul, mengepalai kantor konsulat yg membawahkan satu kawasan kekonsulan; seorang konsul diperbantukan pada konsul jenderal.
- Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yg ada dlm satu wilayah kekonsulatan; sedangkan konsul muda mampu diperbantukan pada konsul jenderal atau konsul.
- Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul & diperintahkan mengatasi beberapa hal tertentu yg bekerjasama dgn kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yg tergolong kekonsulan,
Pada biasanya pejabat konsuler tak berhak melaksanakan kiprah diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya bisa melaksanakan tugas diplomatik apabila negaranya tak mempunyai perwakilan diplomatik & pula tak diwakili oleh perwakilan diplo-matik negara ketiga di negara peserta. Namun, untuk melaksanakan perbuatan diplo-matik tersebut dibutuhkan persetujuan negara peserta terlebih dulu.
Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena
- peran pejabat konsuler tersebut sudah selesai,
- negara peserta tak lagi menilai pejabat konsuler selaku anggota kantor konsulat,
- negara peserta menawan kembali eksekuator yg sudah diberikannya.
Misi Khusus
Misi khusus merupakan misi sementara yg mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas kesepakatan & bermaksud untuk membicarakan problem khusus guna melaksanakan peran khusus yg sifatnya tak permanen. Pengiriman misi khusus mendapat kesepakatan negara peserta. Pengiriman ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yg disetujui bareng antara negara pengirim & negara peserta. Pengiriman misi khusus tak bergantung pada ada atau belum adanya kekerabatan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar kesepakatan bareng , konferensi misi khusus mampu dijalankan di negara ketiga. Negara peserta hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut.
Hak-hak yg dimiliki oleh misi khusus, antara lain yakni selaku berikut.
- Arsip & dokumen misi khusus kapan pun & di mana pun yaitu kebal,
- Misi khusus memperoleh keleluasaan bergerak & berkomunikasi,
- Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
- Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal & memperoleh pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, & manajemen,
- Anggota komisi khusus dikecualikan & semua pungutan, pajak & bea cukai berkewajiban untuk menghormati aturan & peraturan negara penerima tak mencampuri urusan domestik negara penerima & tak melaksanakan acara profesi & jualan .
5. Perwakilan pada Organisasi Internasional
Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) & perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberian kemudahan, tempat kemudahan & hak istimewa kekebalan , serta imunitas yg dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dgn yg diberikan pada misi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tak boleh melaksanakan agenda profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.
6. Perwakilan Nondiplomatik
Dalam kekerabatan internasional negara pula menugaskan petugas & perwakilan negara yg tak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik & perwakilan konsuler, contohnya komisionaris jual beli. Pengaturan perwakilan ini belum dikontrol dengan-cara biasa dlm perjanjian internasional. Kedudukan & hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dlm perjanjian bilateral negara-negara yg bersangkutan.
7. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik & Konsuler
Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik & perwakilan konsuler dijamin dgn aturan internasional yg pada intinya mencakup hal-hal berikut.
Hak Eksterioritas, yakni hak kekebalan dlm tempat perwakilan, misalnya kawasan kedutaan besar atau wilayah kedutaan, tergolong halaman & bangunan-bangunannya yg terdapat bendera & lambang negara itu. Menurut aturan internasional kawasan tersebut dipandang selaku daerah negara pengirim sehingga orang-orang yg masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara abnormal tak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi & petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yg bersangkutan. Ketentuan ini tak berlaku bagi pelaku kejahatan yg memang mesti diserahkan pada polisi setempat.
Hak Kebebasan/Kekebalan
Setiap anggota korps perwakilan diplomatik walaupun mesti tunduk pada aturan setempat, tak mampu dituntut di paras pengadilan. Mereka pula dibebaskan dr pajak & bea cukai, investigasi atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dlm lingkungan kedutaan.
Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler mampu dipelajari dlm konvensi Wina ihwal hubungan diplomatik & protokol tahun 1961, & hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler mampu dipelajari dlm konvensi Wina perihal kekerabatan konsuler & protokol opsional tahun 1963.
Organisasi Internasional
D. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington sudah ditandatangani oleh 26 negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter. Deklarasi itu merupakan perjanjian militer, tetapi dianggap selaku pangkal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa karena deklarasi tersebut merupakan pangkal ikatan negara-negara yg menggantikan liga-liga bangsa yg terputus oleh pecahnya perang dunia II.
Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sesungguhnya bermula pada deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943. Dalam deklarasi tersebut menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, & Uni Sorviet menentukan dlm waktu erat akan dibikin organisasi internasional.
Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan obrolan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat negara tersebut di Washington. Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dgn nama vila tempat pembicaraan itu dijalankan. Pada tanggal Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan & kemudian dibicarakan lebih lanjut dlm konferensi Yalta pada bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, & Stalin.
Dalam konferensi itu ditetapkan untuk diadakannya konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, namun piagam perserikatan bangsa-bangsa itu baru ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam itu gres mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 sesudah dipenuhinya jumlah ratifikasi negara yg dipersyaratkan. Piagam perserikatan bangsa-bangsa itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yg merupakan kepingan integral & piagam tersebut.
a. Asas & Tujuan PBB
Piagam perserikatan bangsa-bangsa dengan-cara eksplisit menetapkan asas-asas yg melandasi kesibukan organisasi internasional tersebut dlm mencapai maksudnya. Di samping itu, piagam tersebut pula memutuskan dengan-cara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa.
Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:
- memelihara perdamaian & keselamatan internasional.
- merealisasikan kerjasama internasional dlm memecahkan problem-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial & kebudayaan.
- menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dlm meraih tujuan bareng .
- meningkatkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak & penentuan nasib sendiri dr bangsa-bangsa & mengambil perbuatan-perbuatan lain yg tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
Genderang Perjuangan Bahasa Melayu ke PBB Telah Dimulai
Perjuangan untuk menempatkan bahasa Melayu selaku salah satu bahasa Dunia yg diakui PBB sudah dimulai hari ini. Sedikitnya, ratusan peserta dr aneka macam kalangan menghadiri konvensi ”Mewujudkan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” di Pekanbaru, Rabu (5/12).
”Jika kita bercermin pada bangsa Arab yg memperjuangkan bahasa Arab selaku bahasa Dunia yg diakui PBB, maka mereka sudah menghabiskan waktu sekitar 10 tahun lebih untuk mencapai hal tersebut. Karena PBB sendiri mempunyai tutorial-bimbingan tersendiri sebelum mengakui suatu bahasa selaku bahasa yg layak dijadikan Bahasa Resmi di PBB,” sebut seorang pembicara konvensi dr Indonesia, Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti pada Riau Info.
Menurut Ekonom terkemuka ini, banyak alasan yg bikin PBB mengambil keputusan untuk bikin sebuah bahasa menjadi bahasa resmi di PBB, mirip bahasa Inggris populer karena negara Inggris sudah mendominasi nyaris ke seluruh dunia dlm penjajahan. Bahasa Inggris sudah meluas sebagai bahasa Imperium dlm sejarah perang Dunia I & Perang Dunia II. Hal ini menjadikan bahasa Inggris mendapat poin besar sebagai bahasa Internasional di PBB.
Untuk melirik ke bahasa Melayu untuk diajukan ke PBB, Dorodjatun menilai, histori bahasa Melayu selaku imperium bangsa tak ada sama sekali, tetapi kekuatan bahasa Melayu selaku bahasa yg menyatukan keanekaragaman bahasa, khususnya di Indonesia boleh menjadi poin di mata PBB. Dalam perkembangan lain, penggunaan bahasa Melayu lebih meningkat & muncul selaku bahasa jual beli.”Dalam perkembangannya, bahasa Melayu timbul dr bahasa jual beli yg meluas menjadi bahasa kontrak atau bahasa diplomasi serta bahasa aturan di aneka macam negara-negara,”ujar Dorodjatun. Namun, Dorodjatun menggarisbawahi bahwa konvensi ini merupakan sebuah permulaan positif yg akan menjinjing bahasa Melayu ke PBB selaku bahasa Dunia. ”Kita mesti berani action & rasa percaya sungguh perlu dibangkitkan, seperti melaksanakan konvensi saat ini,” ujar Dorodjatun.
Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa menurut preambul piagam itu yakni sebagai berikut.
Menyelamatkan generasi mendatang dr tragedi perang.
Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi insan, harkat & derajat diri manusia & persamaan hak bagi laki-laki & perempuan, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
Menciptakan keadaan yg memungkinkan terpeliharanya keadilan & penghormatan keharusan yg timbul dr perjanjian internasional & sumber internasional lain.
Mendorong pertumbuhan sosial & tingkat kehidupan yg lebih baik.
Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yakni selaku berikut.
- Asas persamaan kedaulatan, yaitu bahwa semua anggota sama-sama berdaulat & sama-sama mempunyai satu bunyi tanpa memperhitungkan luas & perkembangan negaranya. Pengecualian atas asas ini cuma berlaku dlm keanggotaan Dewan Keamanan yg menentukan adanya hak veto yg dimiliki oleh lima negara anggota tetap.
- Asas Pacta Sunt Servanda, ialah bahwa negara anggota berkewajiban dgn itikad baik menyanggupi kewajiban yg ditimbulkan dr piagam PBB.
Asas penyelesaian sengketa dengan-cara tenang, merupakan bahwa negara anggota mesti menjamin akan menyelesaikan sengketa yg terjadi antar dirinya dgn negara lain dengan-cara tenang & menggunakan cara-cara yg tak mengancam perdamaian & keselamatan internasional serta keadilan.
Asas tak menggunakan kekerasan, ialah bahwa negara anggota mesti menjauhkan diri dr penggunaan ancaman & kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan tambahan dr asas ketiga di atas yg mendorong negara untuk menye-lesaikan sengketanya dengan-cara damai.
Asas membantu perserikatan bangsa-bangsa, adalah bahwa negara anggota mesti menolong perserikatan bangsa-bangsa dlm sebuah perbuatan yg diambil sesuai dgn ketentuan piagam & tak menolong negara yg dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa.
Asas kepatuhan negara bukan anggota, yakni bahwa negara anggota menjamin supaya negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian & keselamatan internasional, bertindak sesuai dgn asas-asas perserikatan bangsa-bangsa.
Asas tak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, yakni bahwa perserikatan bangsa-bangsa dihentikan untuk mencampuri urusan yg pada hakikatnya merupakan urusan dlm negeri suatu negara. Negara anggota tak diharuskan untuk merampungkan urusan dlm negerinya sesuai dgn ketentuan piagam. Asas ini pula bisa digunakan selaku perisai, contohnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dlm sebuah negara. Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh perbuatan pemaksaan yg ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yg dikontrol dlm Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa dikontrol dlm bagian II pasal 3-6 piagam
PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengontrol kedudukan anggota pemula atau anggota orisinil. Anggota orisinil yaitu negara-negara yg ikut serta dlm konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 & negara-negara yg sudah lebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara). Negara-negara itu merupakan negara-negara yg sudah menandatangani piagam & meratifikasinya sesuai dgn ketentuan dlm pasal 110 piagam PBB. Anggota orisinil itu berjumlah 51 negara, yg terdiri atas satu negara dr benua Afrika, yakni Afrika Selatan, empat negara dr benua Asia, yakni Cina, India, Iran, & Thailand, & negara-negara Barat.
Penerimaan anggota-anggota gres dikelola dlm pasal 4 piagam PBB. Pasal 4 piagam itu menetapkan bahwa untuk mampu diterima sebagai anggota, pemohon harus menyanggupi lima syarat, yakni bahwa pemohon yakni sebuah negara, cinta tenang, menyepakati kewajiban-keharusan yg ditetapkan piagam, bisa melaksanakan kewajiban tersebut, & mau melaksanakannya. Penerimaan negara pemohon yg sudah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa pula mengenal ”observer” yakni negara yg karena suatu alasan tak mampu diterima atau tak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yg memperoleh sejumlah kemudahan pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif & hak bunyi. Beberapa observer itu, antara lain merupakan negara Swiss, Monaco, & Vatikan.
Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yg sedang dikenakan perbuatan prevektif ataupun kekerasan dapat diskors atau dikenakan penangguhan dr penggunaan hak-hak & hak-hak istimewanya dr keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak & hak-hak istimewanya bisa dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.
Pasal 6 piagam PBB mengontrol mengenai negara-negara yg terus menerus melanggar asas-asas yg tercantum dlm piagam PBB & negara itu mampu dikeluarkan dr organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
Badan/Alat Perlengkapan PBB
Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, antara lain yaitu selaku berikut.
- Majelis Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi & Sosial (Economic and Sosial Council)
- Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
- Sekretariat (Secretariat)
Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB mampu ananda pelajari pada pembahasan berikut.
1. Majelis Umum PBB
Majelis biasa yaitu organ utama PBB yg anggotanya meliputi semua anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu bunyi walaupun mengantarkan utusan sebanyak lima orang selaku utusan. Majelis lazim bersidang sedikitnya sakali dlm setahun, yakni mulai bulan Sepetember hingga bulan Desember. Selain sidang tahunan, pula diadakan sidang khusus. Sidang-sidang Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Kesepakatan atau resolusi yg dihasilkan dlm sidang Majelis Umum PBB tak mengikat negara anggota, karena cuma merupakan rekomendasi. Akan tetapi, hal itu tetap menampilkan arah & bobot pandangan dunia karena merefleksikan persepsi dominan negara di dunia.
Tugas utama Majelis Umum, antara lain ialah sebagai berikut.
- Tugas biasa , mencakup wewenang untuk membahas semua soal yg tercakup dlm piagam, semua soal yg bekerjasama dgn peran & wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, & menyodorkan rekomendasi mengenai semua soal pada anggota Berserikatan Bangsa-Bangsa ataupun pada Dewan Keamanan.
- Tugas itu meliputi pemeliharaan perdamaian & keamanan Internasional.
Prakarsa perkembangan kerja sama Internasional, mencakup prakarsa untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang politik, aturan, sosial, budaya, pendidikan, & kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi manusia & kelonggaran dasar bagi siapa saja tanpa pembedaan.
Penerimaan & penunjukan anggota, tergolong penunjukan anggota organ-organ PBB yg lain, misalnya anggota tak tetap Dewan Keamanan, Hakim Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi & Sosial, Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, & Organ Subsider.
Pengawasan terhadap aktivitas organ lain, mencakup memperoleh laporan, mempertimbangkannya, & memberi rekomendasi atas laporan tersebut.
- Penetapan anggaran merupakan tugas penting majelis lazim.
- Perubahan budget pula ditetapkan oleh majelis lazim.
2. Dewan Keamanan PBB
Anggota keselamatan terdiri atas anggota tetap & anggota tak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan yakni Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, & Rusia. Anggota tak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis lazim untuk rentang waktu dua tahun. Untuk menentukan anggota tak tetap dewan keselamatan perlu diperhitungkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut sudah memperlihatkan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional & bahwa letak geografi negara tersebut mewakili seluruh tempat masyarakat internasional. Waktu sidang dewan keselamatan berlawanan dgn majelis biasa . Majelis lazim bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali diperlukan. Selain itu, fungsi Dewan Keamanan mampu mengambil perbuatan, sedangkan fungsi majelis biasa memperlihatkan rekomendasi.
Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yg dibedakan atas lima anggota tetap & seluruh anggota tak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan walaupun ke-14 anggota Dewan yg lain menyepakati keputusan tersebut. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan mampu mengambil perbuatan pemaksaan yg dibedakan atas
- tindaan untuk tak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan korelasi ekonomi & diplomatik.
- perbuatan angkatan bersenjata di udara yg meliputi kegiatan-aktivitas menggunakan angkatan darat, angkatan maritim, & angkatan udara.
Berdasarkan ketentuan dlm Piagam PBB , semua negara wajib menemukan keputusan Dewan Keamanan.
3. Dewan Ekonomi & Sosial
Dewan ekonomi & sosial merupakan tubuh PBB yg terdiri atas 54 anggota yg diseleksi oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun. Pengangkatan & pemberhentian anggota Dewan Ekonomi & Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota. Dewan ini mengadakan sidang untuk membahas, mengkaji, & menyusun rekomendasi pada Majelis Umum yg berhubungan dgn pembangunan ekonomi, kasus lingkungan hak asasi-asasi insan.
Dewan Ekonomi & Sosial mempunyai wewenang, antara lain
- menyodorkan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan & penghargaan atas hak-hak asasi insan serta keleluasaan dasar bagi siapa pun,
- bikin studi atau laporan perihal perkara-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yg terkait merekomendasikan hal-hal itu pada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, & badan khusus yg bersangkutan,
- menolong majelis lazim, dewan keselamatan, badan khusus, & negara anggota perserikatan bangsa-bangsa,
- merencanakan desain konvensi wacana urusan-masalah yg tergolong dlm lingkungan wewenangnya untuk diajukan pada Majelis Umum,
- menyelenggarakan konferensi internasional mengenai hal-hal yg tergolong dlm kewenangannya,
- mengadakan konsultasi dgn organisasi non pemerintah yg berafiliasi dgn hal-hal yg tergolong kewenangannya,
- mengadakan kerjasama kerja antarbadan khusus & perserikatan bangsa-bangsa yg dituangkan dlm suatu perjanjian.
4. Dewan Perwakilan
Dewan perwakilan merupakan tubuh PBB yg bertugas menyelenggarakan pemerintah & melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yg masuk klasifikasi wilayah perwakilan (trust-territories). Wilayah perwalian yakni wilayah bekas jajahan yg ditempatkan dlm satu metode perwalian selaku satu cara supaya negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya yakni negara bekas jajahannya) & meningkatkan pertumbuhan wilayah tersebut menuju kemerdekaan.
Anggota dr Dewan Perwalian mencakup
- negara yg menguasai wilayah perwalian
- anggota tetap Dewan Keamanan PBB
- sejumlah anggota PBB yg ditunjuk oleh sidang biasa PBB dgn masa kerja 3 tahun.
Sistem perwalian diselenggarakan dlm rangka
- menjamin penanganan urusan-problem sosial, ekonomi, & komersial di wilayah perwalian dgn cara yg sama & berlaku bagi semua anggota PBB,
- mendorong penghormatan hak-hak asasi & kelonggaran-keleluasaan asasi pengakuan serta pengakuan atas saling ketergantungan siapa pun yg ada di dunia,
- meningkatkan politik, ekonomi, sosial, & pendidikan penduduk setempat mudah-mudahan mereka bisa untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dgn hak untuk menentukan nasibnya sendiri,
- memelihara perdamaian & keamanan internasional.
Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertim-bangkan laporan penguasa wilayah perwalian, meneliti permohonan penduduk wilayah perwalian, serta dengan-cara berkala mengunjungi wilayah perwalian & mengambil tindakan lain sesuai dgn perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian ditetapkan menurut bunyi terbanyak dr anggota yg hadir & memperlihatkan bunyi.
5. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan badan pengadilan internasional resmi yg bersifat tetap & bertugas untuk mengusut & memutus persoalan-perkara yg diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yg diseleksi oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yg dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional, antara lain
- memperlihatkan usulan pada Majelis Umum wacana penyelesaian suatu sengketa,
- menilik persengketaan antaranggota negara,
- menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yg tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Pihak-pihak yg mampu mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut.
- Semua negara yg menjadi pihak dlm Statuta Mahkamah mampu mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut dapat menyerahkan urusan apa saja pada Mahkamah Internasional.
- Negara-negara yg bukan pihak dlm Statuta Mahkamah dapat menye-rahkan perkara-permasalahan yg menyanggupi syarat-syarat yg ditentukan oleh Dewan Keamanan pada Mahkamah Internasional.
- Dewan Keamanan PBB bisa menyerahkan suatu sengketa aturan pada Mahkamah Internasional.
- Persoalan-problem aturan tersebut, yaitu sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, & sebagainya. Mahkamah Internasional bisa menunjukkan pesan yang tersirat aturan pada Majelis Umum & Dewan Keamanan atas permintaan kedua badan PBB tersebut, badan-tubuh khusus PBB yg sudah mendapat wewenang dr Majelis Umum perihal masalah-dilema aturan dlm ruang lingkup aktivitas mereka.
6. Sekretaris
Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral & pegawai-pegawai staf yg dibutuhkan oleh organisasi. Sekretaris jendral yakni seorang yg diangkat oleh Majelis Umum menurut rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral yakni lima tahun & mampu diseleksi kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral bertugas selaku kepala tata perjuangan perserikatan bangsa-bangsa, & bertindak selaku kepala tata perjuangan dlm setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi & Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral menyodorkan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Majelis Umum.
Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan per-aturan yg ditetapkan oleh Majelis Umum. Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi & Sosial, Dewan Perwalian, & organ lain PBB yg membutuhkannya.
Sekretaris Jendral & anggota staf sekretariat merupakan pejabat internasional. Di dlm menjalankan tugasnya mereka tak meminta atau menerima isyarat dr pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yg merdeka & internasional.
Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi inter-nasional atau tubuh khusus di bawah naungan PBB, antara lain yakni selaku berikut.
- ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia.
- FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan & pertanian.
- UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yg mengelola bidang pendidikan & kebudayaan PBB.
- WHO (World Health Organization), yakni organisasi yg bermaksud mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yg tertinggi bagi semua rakyat.
- IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional.
- IMF (International Monetary Fund), yakni organisasi yg mengurusi masalah dana moneter internasional.
- UNDP (United Nations Development Programme), yakni acara pembangunan industri PBB.
- UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yg mengurusi perkara dana kemakmuran belum cukup umur sedunia.
- UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni tubuh santunan & kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.
ASEAN (Association of South East Asian Nations)
ASEAN diresmikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dgn tujuan untuk mengukuhkan kerja sama antarbangsa di Asia Tenggara. ASEAN dibentuk oleh lima negara, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, & Thailand dlm suatu perjanjian yg dikenali selaku Deklarasi Bangkok. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh lima tokoh pendiri ASEAN, yakni:
- Adam Malik (Indonesia)
- Narcisco R. Ramos (Filipina)
- Tun Abdul Razak (Malaysia)
- S. Rajaratman (Singapura)
- Thanat Khoman (Thailand)
Kelima orang tersebut merupakan menteri mancanegara dr negara masing-masing yg menyelenggarakan konferensi di Bangkok. Kini ASEAN beranggotakan nyaris semua negara di Asia Tenggara kecuali Papua New Guinea & Timor Leste. Negara-negara anggota tersebut, antara lain yakni:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thanat Khoman
Brunei Darussalam yg menjadi anggota ASEAN semenjak tanggal 8 Januari 1984.
- Vietnam, yg menjadi anggota ASEAN semenjak 28 Juli 1995.
- Laos, yg menjadi anggota ASEAN semenjak 23 Juli 1997.
- Myanmar, yg menjadi anggota ASEAN semenjak 23 Juli 1997.
- Kamboja, yg menjadi anggota ASEAN sejak 30 April 1999.
Pembentukan ASEAN dilandasi oleh beberapa pertimbangan berikut.
- Terdapat kepentingan & permasalahan bareng antarbangsa-bangsa Asia Tenggara & adanya keperluan mempererat ikatan solidaritas & kerja sama regional yg ada.
- Perlu diadakan landasan yg kuat bagi perjuangan bareng dlm mengembangkan kerja sama regional di Asia Tenggara menurut jiwa persamaan & partnership yg menolong mendorong perdamaian, pertumbuhan, & kemakmuran regional.
- Dalam dunia yg saling bergantung satu sama lain, cita-cita perdamaian, keleluasaan, keadilan sosial & kemakmuran ekonomi mampu tercapai dgn berbagi saling pemahaman, bertetangga baik, & kerja sama antarnegara di daerah yg terikat oleh sejarah & kebudayaan.
- Negara-negara Asia Tenggara bertanggung jawab bagi perjuangan memperkuat kestabilan ekonomi & sosial daerah. Negara Asia Tenggara pula menjamin stabilitas & keamanan mereka & campur tangan luar dlm segala bentuk & menifestasinya untuk melestarikan identitas nasionalnya yg sesuai dgn cita-cita & aspirasi rakyatnya.
a. Tujuan ASEAN
Berdasarkan Deklarasi Bangkok tujuan pembentukan ASEAN yakni selaku berikut.
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial & pengembangan kebudayaan di tempat Asia Tenggara lewat usaha bareng dgn semangat persamaan & persahabatan untuk memperkuat landasan bagi masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yg sejahtera & tenang.
- Meningkatkan perdamaian & stabilitas regional lewat penghormatan & keadilan & tata tertib aturan dlm hubungan antarnegara Asia Tenggara & penataan prinsip-prinsip piagam perserikatan bangsa-bangsa.
- Memajukan kerja sama aktif & saling membantu dlm hal kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, & manajemen.
- Saling menolong dlm bentuk kemudahaan latihan & penelitian dlm bidang pendidikan, profesi, teknik, & tata kelola.
- Bekerja sama yg lebih efektif untuk penggunaan pertanian & industri mereka yg lebih besar, ekspansi jual beli tergolong pengkajian perkara-kasus jual beli komoditi internasional, meningkatkan kemudahan transportasi & komunikasi, & peningkatan taraf hidup rakyat.
- Memelihara kerja sama yg erat & memiliki kegunaan dgn organisasi internasional & regional yg bermaksud sama & mencari semua kemungkinan untuk kerja sama yg lebih erat di antara mereka.
Memajukan pengkajian Asia Tenggara
b. Struktur Organisasi ASEAN
Berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1967 ditetapkan organ-organ ASEAN selaku berikut.
- Sidang Tahunan para menteri, merupakan tubuh tertinggi dlm ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan & kerjasama aktivitas ASEAN serta mengamati politik putusan-putusan ASEAN.
- Standing Committee, bertugas melaksanakan kegiatan ASEAN dlm jangka waktu antara dua sidang tahunan para menteri. Komite ini melakukan pekerjaan di bawah pimpinan mancanegara negara peserta giliran.
- Sekretariat nasional ASEAN, diresmikan oleh negara anggota masing-masing. Sekretariat bertugas mengurus problem-masalah ASEAN & pada taraf nasional mengoordinasikan implementasi putusan ASEAN yg ditetapkan oleh sidang tahunan para menteri.
- Komite-komite ASEAN, mencakup komite tetap, komite khusus atau komite Ad Hoc.
Konferensi tingkat tinggi di Bali tahun 1976 mengganti susunan organ-organ ASEAN yg mencakup hal-hal berikut.
- ASEAN summit, yakni konferensi para kepala pemerintahan/negara se-ASEAN. Dalam sidang ini dirumuskan kebijakan & koordinasi kesibukan ASEAN serta mengamati implikasi politik putusan-putusan ASEAN.
- ASEAN Ministerial Meeting (AMM) merupakan sidang para menteri mancanegara ASEAN. Sidang ini berperan selaku lembaga perumus garis kebijakan & kerjasama kegiatan-kesibukan ASEAN.
- ASEAN Economic Ministers (AEM) ialah sidang para menteri ekonomi. Sidang ini diselenggarakan dua kali dlm setahun & merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan & kerjasama kerja sama ASEAN dlm bidang ekonomi & pula untuk menilai hasil-hasil yg sudah diperoleh oleh komisi-komisi yg ada di bawahnya.
- ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM) merupakan sidang menteri keuangan yg merupakan lembaga untuk merumuskan kebijakan-kebijakan & kerjasama kerja sama ASEAN dlm bidang keuangan, sidang ini pula menilai hasil yg sudah diperoleh komisi-komisi yg ada di bawahnya
- Other ASEAN Ministerial Meeting, yaitu sidang para menteri & ekonomi. Sidang ini berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dlm bidang tertentu, misalnya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan, & teknologi.
- ASEAN Standing Committee (ASC) merupakan komisi yg bertugas mengoor-dinasikan kesibukan-aktivitas ASEAN selama masa antara sidang tahunan para menteri mancanegara dr negara yg mendapat giliran menjadi ketua, yakni tuan rumah sidang tahunan para menteri luar negeri ASEAN. Masa jabatan ketua komisi tetap yakni satu tahun.
Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Official Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Official Meeting (ASFOM) & Committess merupakan sidang ASEAN yg mempunyai 29 komisi yg terdiri atas pejabat-pejabat senior kementerian. Komisi ini berfungsi mendukung sidang-sidang para menteri yg mencakup bidang pertanian & kehutanan, energi jual beli, lingkungan, keuangan, keterangan, investasi, perburuan, aturan, problem regional, kejahatan lintas negara, transportasi, Dewan AIA, & Dewan AFTA.
Sub-sub komisi & kelompok-kalangan kerja ASEAN (Sub-Committes and Working Groups) adalah komisi ASEAN yg mempunyai 122 subkomisi & kelompok kerja teknis yg mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior.
Sekretaris ASEAN, mempunyai fungsi untuk berinisiatif, memberi nasihat, mengoordinasikan, & melaksanakan kesibukan-aktivitas ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral ASEAN yg dipilih berdasarkan prestasi & senioritas berdasarkan rekomendasi negara-negara anggota ASEAN.
Peran ASEAN bagi Hubungan Internasional
Berdasarkan konferensi KTT ASEAN ke-9 di Bali pada tahun 2003 dibuat
ASEAN Community yg kerja samanya mencakup tiga bidang, yakni :
- politik– keamanan (ASEAN Security Community)
- ekonomi (ASEAN Economic Community)
- sosial budaya (ASEAN Socio-cultural Community)
Sebagai organisasi regional, ASEAN sudah melaksanakan hubungan dgn negara-negara di luar ASEAN yg dimengerti selaku kawan wicara (dialogue partners). Saat ini ASEAN sudah mempunyai sepuluh negara mitra wicara, yakni Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Republik Korea, & Amerika Serikat. ASEAN pula mempunyai kawan kerja sama sektoral, yakni UNDP & Pakistan.
Hubungan ASEAN dgn kawan obrolan, antara lain ialah selaku berikut.
- ASEAN menjalin kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif dgn rok & Closer Economic Relations/CER (Australia & Selandia Baru)
- ASEAN sudah mengeluarkan deklarasi bareng untuk memerangi kejahatan transnasional dgn Australia, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Rusia, & US.
- ASEAN sudah mendatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas dgn kawan wicaranya dlm bentuk perjanjian kemitraan ekonomi yg komprehensif dgn Cina, Jepang, & India.
- ASEAN membuatkan kerja sama dlm kerangka ASEAN+3 (ASEAN plus three, yakni ASEAN dgn Cina, Jepang, & Republik Korea)
- ASEAN mengadakan East Asia Summit (EAS) yg pertama di Kuala Lumpur, Desember 2005 yg dibarengi oleh Cina, Jepang, Republik Korea, Australia, India, & Selandia Baru.
Selain sebagai organisasi regional di wilayah Asia Tenggara yg mengon-sentrasikan dilema pada penciptaan korelasi yg harmonis & kerja sama yg bermanfaat bagi negara-negara anggota, ASEAN pula membina hubungan dgn negara-negara di luar wilayah ASEAN. Hubungan tersebut ditujukan bagi peningkatan kerja sama yg kian berfaedah dlm suasana hening antarnegara.
3. Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika dibentuk menurut konferensi Colombo pada tanggal 28 April 1945 yg disertai oleh lima negara, yakni India, Indonesia, Burma, Srilanka, & Pakistan yg kemudian dilanjutkan dgn konferensi Bogor. Hasil dr konferensi Bogor yakni penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 1955. Konferensi tingkat tinggi Asia Afrika 1955 ini dikoordinasikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, yg berlangsung antara 18 April-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi ini yakni mengiklankan kerja sama ekonomi & kebudayaan Asia Afrika & melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, ataupun negara-negara imperalis yang lain. KTT tersebut dihadiri oleh 29 negara.
Konferensi Asia Afrika mencerminkan persepsi mereka atas ketidakinginan mereka atas kekuatan-kekuatan Barat dlm memengaruhi Asia pada masa perang dingin, kegalauan mereka mengenai ketegangan antara RRC & Amerika Serikat, kesempatan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan tenang antara RRC dgn mereka & pihak Barat, penentangan terhadap kolonial Prancis di Aljazair, & kesempatan Indonesia dlm mengiklankan hak mereka dlm pertentangan dgn Belanda mengenai Irian Barat.
Hasil dr konferensi ini ialah Dasasila Bandung yg berisi pokok asumsi berikut.
- Menghormati hak-hak dasar manusia & tujuan-tujuan serta asas-asas yg termuat dlm piagam PBB.
- Menghormati kedaulatan & integritas teritorial semua bangsa.
- Mengakui persamaan semua suk bangsa & persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
- Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dlm urusan dlm negeri negara lain.
- Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif yg sesuai dgn piagam PBB.
Tidak menggunakan peraturan-peraturan & pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dr salah satu negara-negara besar & tak melaksanakan campur tangan terhadap negara lain.
- Tidak melaksanakan perbuatan ataupun ancaman aksi & penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik sebuah negara.
- Menyelesaikan segala pertikaian internasional dgn cara damai, misalnya perundingan, kesepakatan, orbitrasi, ataupun penyelesaian masalah aturan berdasarkan pilihan pihak-pihak yg bersangkutan yg sesuai dgn piagam PBB.
- Memajukan kepentingan bareng & kerja sama.
- Menghormati aturan & kewajiban-kewajiban Internasional.
- Memanfaatkan Kerja Sama & Perjanjian Internasional
E. Menunjukkan perilaku positif terhadap kolaborasi & perjanjian internasional
Dewan Keamanan PBB pernah memainkan kiprah penting dlm mendukung upaya bangsa Indonesia menjaga kemerdekaan dr aksi militer Belanda. Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melancarkan Agresi Militer terhadap aneka macam kota di Jawa & Sumatra. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB menyuruh agar kedua belah pihak menghentikan tembak-menembak, & diadakan arbitrasi untuk mencari jalan hening. Dewan Keamanan PBB kemudian memastikan untuk membentuk komisi jasa baik yg berfungsi selaku perantara dlm perkelahian Indonesia-Belanda. Komisi jasa baik itu kemudian di kenal dgn nama Komisi Tiga Negara.
Tatkala aksi militer Belanda terjadi lagi pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi antara lain mewakilkan kedua belah pihak untuk :
- menghentikan saling menyerang,
- membebaskan segala tawanan,
- berunding lagi atas dasar kesepakatan Linggarjati & Renville, dan
- mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.
PBB pula berperan penting dlm proses pengembalian Irian Barat dr tangan Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1962.
Hal terpenting bagi Indonesia dlm melaksanakan kekerabatan mancanegara ialah penghormatan atas asas kedaulatan negara & kesewajaran kedudukan antar bangsa di dunia. Indonesia menghormati perbedaan yg terkandung dlm eksistensi setiap bangsa & negara, & menempatkan kemerdekaan sebagai nilai tertinggi dlm tata hubungan internasional, di samping perdamaian dunia & keadilan sosial.
Perwujudan hubungan mancanegara itu diimplemasikan pada keikutsertaan Indonesia diberbagai organisasi & lembaga global, antara lain yakni selaku berikut.
- Indonesia ikut serta selaku anggota PBB,
- Indonesia memiliki gagasan berdirinya ASEAN & menjadi anggotanya,
- Indonesia menjadi anggota OPEC,
- Indonesia menjadi anggota OKI,
- Indonesia ikut serta dlm lembaga AFTA, dan
- Indonesia ikut serta dlm lembaga APEC.
Dalam rangka kerja sama ekonomi antarnegara ASEAN, konferensi tingkat IV ASEAN pada tahun 1992 menyepakati untuk lebih mengintegrasikan ekonomi ASEAN yg dituangkan dlm bentuk perjanjian & dlm rangka untuk meningkatkan kerja sama ASEAN. Upaya integrasi tersebut diawali dgn perjanjian untuk dengan-cara sedikit demi sedikit menerapkan tarif prefensial seragam yg diarahkan pada pembentukan wilayah perdagangan bebas ASEAN.
Mulai terbentuknya aneka macam perkumpulan negara-negara sekawasan, diperlukan bisa mempercepat proses menyatunya dunia dr sisi ekonomi atau dinamakan globalisasi ekonomi.
Mendukung kerja sama & perjanjian internasional yg berharga bagi Indonesia
Dalam melaksanakan kerja sama terdapat manfaat & nilai luhur yg bisa diperoleh. Manfaat tersebut adalah selaku berikut.
- Meningkatnya kemakmuran rakyat.
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatnya tingkat pendidikan penduduk .
- Meningkatnya penguasaan teknologi & ilmu wawasan.
- Meningkatnya kunjungan rekreasi manca negara.
Demikianlah artikel & materi mengenai Hubungan Internasional Dan Organisasi Internasional pada kali ini. Semoga berfaedah & relasi internasional & orgnasisasi internasional kian terjalin dgn baik serta jauh dr apa yg tak kita kehendaki selama ini, khusunya bangsa Indonesia.