Daftar Isi
A. Hakikat Pemerintahan
- Pemerintahan dlm arti luas, yaitu segala aktivitas yg dijalankan negara guna menyelenggarakan kemakmuran rakyat serta kepentingan negara yg meliputi eksekutif, legislatif, & yudikatif dr pemerintah pusat hingga pemerintah tempat.
- Pemerintahan dlm arti sempit, yaitu segala acara yg diselenggarakan hanya oleh administrator saja, dlm hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara |
- Pemerintah ialah kumpulan semua badan kenegaraan yg berkuasa memerintah dlm arti kata yg luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yg berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yakni tubuh-badan kenegaraan yg bertugas bikin peraturan (legislatif), badan-tubuh kenegaraan yg bertugas menyelenggarakan & menjaga peraturan yg dibuat oleh tubuh-tubuh yg disebut pertama (administrator), tubuh-tubuh kenegaraan yg bertugas mengadili (yudikatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan tubuh-tubuh kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yg berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, mirip Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
- Pemerintah dlm arti Presiden bareng -sama dgn kabinet.
Jadi pengertian pemerintahan meliputi seluruh tubuh-badan/forum-forum negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yg cuma terdiri satu tubuh saja yakni eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dr tiga macam kekuasaan, yakni sebagai berikut.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Yudikatif
B. Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Pemerintah yakni suatu organisasi yg mempunyai wewenang/kekuasaan untuk bikin & memastikan aturan serta undang-undang di suatu wilayah tertentu. Pada tata cara pemerintahan, biasanya dibahas pula keterkaitannya dgn bentuk & struktur organisasi negara dgn pengutamaan pembahasan mengenai fungsi-fungsi tubuh eksekutif dlm hubungannya dgn dewan perwakilan rakyat.
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, menyerupai Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan berdasarkan jumlah orang yg memegang kekuasaan, sebagai berikut.
Monarki
Monarki yaitu bentuk pemerintahan yg pada permulaan kekuasaannya mengatasnamakan rakyat denganbaik dandipercaya. Akantetapi, dlm perjalanannya si penguasa (Raja) tak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan biasa & justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dr kaum bangsawan & pemerintahan diambil alih kaum ningrat yg pada mulanya pula memerhatikan kepentingan lazim. Akhirnya, pemerintahan Titani bergeser menjadi Aristokrasi.
Aristokrasi
Pada mulanya, Aristokrasi mengamati kepentingan rakyat, kemudian tak lagi menjalankan keadilan & cuma mementingkan diri sendiri & kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Oligarki
Oligarki (bahasa Yunani) adalah bentuk pemerintahan yg kekuasaan politiknya dengan-cara efektif dipegang cuma oleh sejumlah elit kecil dr penduduk , baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tak mempunyai keadilan, kemudian rakyat menggantikan kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.
Demokrasi
Demokrasi ialah bentuk kekuasaan negara tertinggi yg dipegang oleh rakyat dgn cara suatu penyeleksian lazim (PEMILU). Tujuan Pemilu yakni menentukan anggota parlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebetulnya terkait dgn pemenuhan HAM (hak asasi insan). Setiap insan mempunyai hak untuk menawarkan usulan, berkumpul, berserikat, & bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Pembagian bentuk pemerintahan mirip di atas sudah tak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yg sekarang dipergunakan di banyak sekali negara ialah selaku berikut.
Monaıht
Monarki, berasal dr kata Yunani “monos” yg berarti satu, & “archein” yg bermakna pemerintah. Monarki yakni sejenis pemerintahan yg dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau tata cara pemerintahan kerajaan merupakan tata cara tertua di dunia. Pada masa ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yg kemudiam menjelma 240 buah dlm kala ke-20. Pada masa ke-20, cuma 40 kerajaan yg masih ada. Dari jumlah tersebut, cuma empat negara mempunyai penguasa monarki yg mutlak & selebihnya terbatas pada metode konstitusi.
Monarki demokratis berlawanan dgn konsep penguasa monarki yg sebetulnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam metode monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kelompok beberapa sultan, contohnya: negara Malaysia.
Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:
Monarki Absolut
Seorang raja memiliki kekuasaan yg tak terbatas (sewenang-wenang). Pada metode ini ini tak ada satu pun tubuh/forum negara yg mampu membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah bikin tindakan yg sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki sewenang-wenang. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman terbaru, ini cuma tersisa tiga monarki mutlak, yakni :
- Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud)
- Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah )
- Swaziland (Raja Maswati III)
- Vatikan (Paus Benediktus XVI)
- Di Yordania & Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tak boleh dianggap selaku monarki yg mutlak.
Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional yaitu sejenis monarki yg diresmikan di bawah tata cara konstitusional yg mengakui raja selaku kepala negara. Monarki konstitusional yg modernbiasanya menggunakan konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja yakni ketua simbolis cabang eksekutif.
Saat ini, monarki konstitusional disatukan dgn demokrasi parlementer, yakni kerajaanmasihdibawah kekuasaanrakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dlm suatu negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yg dipilih oleh rakyat. Makara Perdana Menteri-lah yg memerintah negara & bukan Raja. Beberapa metode monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong diseleksi oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Monarki Parlementer
Monarki Parlementer yakni kekuasaan parlemen yg besar. Kekuasaan tak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer menurut dua asas berikut ini.
- Raja tak dapat diusik gugat, yg bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah merupakan menteri, baik dengan-cara bareng -sama maupun dengan-cara individual pada bagiannya sendiri.
- Bila sebagian besar dr Dewan Perwakilan Rakyat tak menyepakati suatu nalar politik seorang menteri, maka menteri tersebut mesti meletakkan jabatannya.
Saat ini nyaris semua negara yg bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan setiap negara di dunia ini berlawanan-beda sesuai dgn cita-cita dr negara yg bersangkutan serta kondisi bangsa & negaranya. Sistem pemerintahan presidensial & tata cara pemerintahan parlementer merupakan dua model metode pemerintahan yg dijadikan contoh oleh banyak negara. Amerika Serikat & Inggris masing-masing dianggap aktivis dr metode pemerintahan presidensial & metode pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Contoh negara yg memakai tata cara pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, & Argentina. Contoh negara yg menggunakan tata cara pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, & Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan metode presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi diubahsuaikan dgn kemajuan ketatanegaraan negara yg bersangkutan. Misalnya, Indonesia yg menganut tata cara pemerintahan presidensial tak akan sama persis dgn tata cara pemerintahan presidensial yg berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai tata cara adonan antara presidensial & parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis. Negara tersebut memiliki presiden selaku kepala negara yg memiliki kekuasaan besar, namun pula terdapat perdana menteri yg diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berkhasiat bagi negara lain. Salah satu kegunaan sistem pemerintahan yakni sistem pemerintahan suatu negara menjadi mampu menyelenggarakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara bisa menyelenggarakan perbandingan sistem pemerintahan yg dijalankan dgn metode pemerintahan yg dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari & memperoleh beberapa persamaan & perbedaan antarsistem pemerintahan.
Tujuan selanjutnya yakni negara dapat membuatkan suatu tata cara pemerintahan yg dianggap lebih baik dr sebelumnya sesudah melaksanakan perbandingan dgn negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi metode pemerintahan negara lain sebagai metode pemerintahan negara yg bersangkutan.
Republik
Republik yakni bentuk pemerintahan yg kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tak berdasarkan warisan bebuyutan, tetapi dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yg dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yg tak terbatas, iniah Republik Absolut. Mereka disebut dgn Diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut pula simpel sekali timbulnya langkah-langkah yg sewenang-wenang.
2. Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala agenda presiden mesti berdasarkan pada konstitusi.
3. Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
C. Sistem Pemerintahan di Dunia
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Kata metode berarti keseluruhan perangkat unsur yg dengan-cara terorganisir & saling berhubungan serta mempunyai hubungan fungsional antarbagian tersebut atau dengan-cara struktural membentuk mekanisme kerja yg berkesinambungan. Sistem selaku suatu kesatuan di dalamnya terdapat unsur-unsur yg terikat dlm suatu unit yg saling berhubungan & fungsional.
Arti kata pemerintah yakni sekelompok orang yg memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial dlm suatu negara. Makara, tata cara pemerintahan dlm ketatanegaraan menyangkut tata cara korelasi antara lembaga direktur & legislatif. Selain itu, mampu pula diartikan sebagai keseluruhan dr susunan yg terjadwal & saling berhubungan dr lembaga-lembaga negara, baik dengan-cara pribadi atau tak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yakni kemakmuran rakyat.
2. Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan digolongkan ke dlm dua jenis yaitu metode pemerintahan presidentil & tata cara pemerintahan parlementer. Klasifikasi dr kedua metode pemerintahan tersebut menurut pada hubungan antara kekuasaan legislatif & kekuasaan administrator.
Disebut tata cara presidensial kalau lembaga eksekutif berada di luar pengawasan dengan-cara langsung oleh lembaga legislatif. Disebut tata cara parlementer jikalau forum direktur selaku pelaksana kekuasaan direktur mendapat pengawasan dengan-cara pribadi dr lembaga legislatif.
Inggris adalah negara yg menganut tata cara pemerintahan parlementer, bahkan disebut selaku induk parlementer (Mother of Parliaments), sedangkan Amerika Serikat merupakan negara yg menganut tata cara pemerintahan presidensial. Kedua negara ini merupakan negara yg betul-betul menerapkan tata cara pemerintahannya di negaranya masing-masing & hingga sekarang masih konsisten dlm menjalankannya.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial ialah tata cara pemerintahan yg dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan (direktur). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yg bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yg murni, direktur & legislatif tak bekerjasama dengan-cara pribadi. Antara eksekutif & legislatif tak mampu saling menghipnotis, karena kedua badan/ lembaga tersebut memiliki kedudukan yg sama-sama merdeka.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan sokongan riil dr rakyat yg akan menyerahkan mandatnya pada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yg akan dilakukan capres.
Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial merupakan:
- Presiden sebagai tubuh penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagaikepala negara & kepala pemerintahan (direktur)
- Presiden tak dipilih parlemen, tetapi dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat (PEMILU) atau oleh suatu tubuh khusus yg dikuasakan.
- Hubungan antara Presiden & parlemen tak mampu saling menjatuhkan, karena presiden & parlemen dipilih oleh rakyat lewat penyeleksian biasa , sehingga keduanya bertanggung jawab pada rakyat.
- Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden & para menteri yg terdapat dlm suatu kabinet oleh presiden.
- Presiden tak bertanggung jawab pada parlemen, karena presiden tak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya rampung. Apabila terjadi pelanggaran yg berlawanan dgn konstitusi atau aturan, presiden bisa dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yg dilakukan oleh hakim tinggi.
- Masa jabatan presiden ditetapkan dlm rentang waktu tertentu.
Sistem pemerintahan presidensial ini memiliki keunggulan & kekurangan. Adapun kelebihan tata cara pemerintahan presidensial merupakan selaku berikut.
- Kedudukan presiden cukup kuat & stabil sebab tak bisa dijatuhkan oleh parlemen.
- Penyusunan acara kerja dapat disesuaikan dgn rentang waktu masa jabatannya.
- Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga mempunyai waktu yg cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
- Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yg kurang memiliki imbas terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yg mutlak.
- Hasil dr keputusan yg kurang tegas, lantaran keputusan yg diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan direktur & legislatif.
- Sistem pertanggungjawaban presiden kurang terang.
Hal-hal yg mesti mesti diamati dlm penyelenggaraan metode pemerintahan presidensial di Indonesia yakni selaku berikut.
- Tujuan negara mampu diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilaksanakan dengan-cara berimbang & saling memantau (chek and balances) di antara legislatif, direktur, & yudikatif, tempat otonom, & lembaga negara berposisi independen yang lain.
- Demi kemakmuran warga tempat yg adil & merata, demokrasi pemerintahan lokal, & demi integrasi nasional, maka tempat otonom diberi kewenangan yg sungguh luas dlm rangka negara kesatuan.
- Untuk menjamin stabilitas & kapabilitas pemerintahan, kekuasaan administrator diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yg berarti presiden & wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Dalam menjamin kepastian aturan & keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamah yg dengan-cara fungsional & personil berlainan walaupun dlm sekretariat yg sama. Mahkamah Agung menjamin kepastian aturan & keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib aturan dlm arti menghalangi kebuntuan konstitusional & menuntaskan persengketaan perundang- undangan.
- Revitalisasi lembaga perwakilan dlm pelaksanaan fungsi legislasi & budget dr pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dlm pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan dibandingkan dengan legislasi & anggaran.
Saling menyelidiki di antara penyelenggara kekuasaan negara dlm bentuk :
- Pembuatan undang-undang yg memerlukan kesepakatan DPR, DPD & Presiden yg masing-masing memiliki kewenangan veto.
- Pengawasan & pendakwaan (impeachment) oleh forum legislatif terhadap Presiden.
- Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU & produk di bawahnya.
- Pemerintah pusat bisa membatalkan keputusan tempat otonom bila tak sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg lebih tinggi, tetapi wilayah otonom mampu mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat tersebut pada Mahkamah Konstitusi.
- Pengangkatan mentri memerlukan pertimbangan DPR.
Kekuasaan negara yg dibagi dengan-cara berimbang & saling mengevaluasi sebagian berasal dr rakyat melalui penyeleksian lazim, yakni kekuasaan legislatif & ekekutif baik tingkat nasional maupun tempat otonom, & melalui referendum apabila hendak menyelenggarakan perubahan UUD, sedangkan sebagian dengan-cara tak langsung lewat kekuasaan legislative & direktur, yakni kekuasaan yudikatif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan sistem pemerintahan yg dipimpin oleh perdana menteri & menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala jadwal (tindakannya) pada parlemen. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk lantaran perubahan sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dlm tiga fase peralihan, meskipun perubahan dr fase ke fase yg lain tak selalu terlihat terang.
- Pertama, pada mulanya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yg bert1anggung jawab atas seluruh metode politik atau metode ketata- negaraan.
- Kedua, timbul suatu majelis dgn anggota yg menetang hegemoni raja.
- Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dgn bertindak selaku parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan tata cara parlementer tak lepas dr pertumbuhan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, & Swedia.
Dalam metode pemerintahan parlementer ini terdapat kekerabatan dekat antara kekuasaan direktur dgn legislatif (parlemen). Badan administrator atau pemerintah yg terdiri atas perdana menteri & menteri-menteri dinamakan dgn kabinet-kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jika kabinet dlm menjalankan penyelenggaraan pemerintah sesuai dgn kehendak parlemen, maka kabinet ini mendapat sokongan. Jika tak sesuai dgn kehendak parlemen, maka parlemen mampu membubarkan kabinet dgn meminta pertanggungjawaban dr perdana menteri dgn mosi tak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen bisa dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jikalau kabinet mempunyai pandangan bahwa parlemen tak mewakili kehendak rakyat.
Kedudukan kepala negara selaku simbol kekuasaan negara. Hal ini mempunyai arti bahwa kepala negara tak mampu diusik gugat. Dengan demikian, di negara yg menganut tata cara pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tak dapat dipersalahkan).
Berdasarkan uraian di atas, tata cara pemerintahan parlementer mempunyai ciri- ciri selaku berikut.
- Terdapat kekerabatan yg bersahabat antara tubuh administrator dgn legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik & saling memengaruhi.
- Badan legislatif (parlemen) mempunyai kekuasaan yg besar sebagai tubuh perwakilan & legislatif. Hal ini lantaran anggotannya diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat pemilihan biasa & merupakan badan satu-satunya yg dipilih rakyat.
- Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri & para menteri.
- Kabinet yg dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab pada parlemen & mampu bertahan sepanjang mendapat derma sarat dr lebih banyak didominasi anggota parlemen. Apabila tak mendapat bantuan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tak yakin pada kabinet.
- Kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.
- Kedudukan kepala negara tak mampu diganggu gugat atau tak mampu diminta pertanggungjawaban konstitusional.
- Kepala pemerintahan yakni perdana menteri, sedangkan kepala negara ialah raja (monarki), presiden (republik).
- Dalam pembuatan kecerdikan simpel tercapai kesesuaian pertimbangan antara eksekutif & legislatif.
- Menteri-menteri yg diangkat merupakan kehendak dr bunyi terbanyak di parlemen, sehingga mampu merepresentasikan kehendak rakyat.
- Sistem pertanggungjawaban terperinci dlm hal pengerjaan & pelaksanaan kebijakan publik.
- Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati sebab adanya pengawasan dr parlemen.
- Kedudukan direktur (kabinet) tak stabil, sebab tergantung pada secara umum dikuasai sumbangan parlemen, sehingga sewaktu-waktu mampu diberhentikan oleh parlemen.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dr partai secara umum dikuasai.
- Kebijakan politik negara menjadi labil lantaran sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dlm bentuk koalisi.
- Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tak bisa diputuskan sesuai dgn selesai masa jabatannya, karena sewaktu-waktu mampu bubar.
2. Jenis-Jenis Kabinet
Kabinet Presidensial
Kabinet Ministerial
1. Kabinet Parlementer
- Kabinet Nasional, yakni kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr seluruh partai yg memiliki perwakilan dlm parlemen.
- Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr beberapa partai yg memiliki perwakilan dlm parlemen.
- Kabinet Partai, yakni kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr satu partai yg menguasai bunyi secara umum dikuasai di parlemen.
2. Kabinet Ekstra Parlementer
D. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
Amerika Serikat
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Yudikatif
Check and Balance
- Dalam Conggress terdapat dua kamar, yakni DPR dipilih oleh rakyat dengan-cara nasional berdasarkan metode distrik & senat dipilih oleh Badan legislatif negara potongan. Setiap keputusan yg diambil oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dr DPR & Senat. (check and balance antara DPR dgn Senat)
- Undang-undang yg dibuat oleh Conggress mesti memperoleh persetujuan dr presiden. Hal ini memperlihatkan bahwa Presiden ikut serta dlm urusan legislatif. Undang-undang yg tak memperoleh persetujuan (ditolak) oleh Presiden tak bisa diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan mirip ini, Presiden mesti memperlihatkan alasannya. (Check and balance antara Presiden/direktur dgn Congress/legislatif).
- Presiden diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat. Apabila Presiden melanggar Undang-undang & hak-hak asasi insan sesuai dgn yg tercantum dlm Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan besar, Congress mempunyai hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (check and balance antara congress dgn Presiden).
- Presiden dlm membentuk suatu kebinet dgn cara mengangkat menteri- menteri mesti mendapat kontrak dr 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat yakni kabinet presidensil & bukan kabinet parlementer. (check and balance antara presiden dgn congress)
- Presiden dgn kontrak dr 2/3 anggota senat mengangkat jaksa Agung. (check and balance antara congress, presiden, mahkamah agung)
- Mahkamah Agung (Supreme Court) mempunyai keharusan untuk melaksanakan observasi terhadap undang-undang yg dibikin oleh congress. (check and balance antara mahkamah agung dgn congress)
2. Republik Rakyat Cina
- Mengubah Undang-Undang Dasar (Konstitusi)
- Mengawasi pelaksanaan konstitusi
- Menyusun & merivisi atau meninjau kembali UU pokok wacana susunan kenegaraan, kejahatan, & perdata sipil
- Memilih Presiden & Wapres
- Memutuskan pemilihan perdana menteri atas kandidat yg diajukan oleh presiden
- Memilih ketua Mahkamah Agung
- Memilih ketua Kejaksaan Agung
- Memilih pimpinan Angkatan Perang Pusat
- Menilai & menyetujui anggaran belanja negara & laporan pelaksanaannya.
- Menyatakan perang & tenang.
Dengan demikian, Kongres Rakyat Nasional mempunyai kekuasaan sarat dlm menentukan kehidupan ketatanegaraan RRC. Kepala negara dipegang oleh Presiden yg dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh Perdana Menteri yg dianjurkan oleh presiden dgn persetujuan dr Kongres Rakyat Nasional. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Supreme Peoples Court, Local Peoples Court, Special People Court.
3. Inggris
4. Jepang
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
5. Brasil
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
E. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
Sudahkah Anda mengerti bagaimana pelaksanaan metode pemerintahan di negara Indonesia? Berikut ini Anda akan diajak mempelajari tata cara pemerintahan di Indonesia sesuai dgn berlakunya Undang-Undang Dasar yg pernah diterapkan dlm penyelenggaraan negara Indonesia.
1. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Di dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yg berbentuk republik”. Dengan demikian, bentuk negara Indonesia yakni kesatuan & bentuk pemerintahannya ialah republik. Pada Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, metode pemerintahan yakni presidensial.
Pada awal kemerdekaan, pelaksanaan metode pemerintahan presidensial tak berjalan usang. Hal ini karena ketika negara Republik Indonesia berdiri, beberapa tubuh/forum negara belum terbentuk meskipun Presiden & Wapres sudah diseleksi. Dengan aturan peralihan pasal IV UUD 1945 yg berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, & Dewan Pertimbangan Agung dibikin berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dgn sumbangan suatu Komite Nasional.”
Dengan adanya peraturan tersebut, Presiden memperoleh kekuasaan yg jago, yg meliputi :
- kekuasaan pada lembaga direktur,
- menjalankan kewenangan MPR,
- menjalankan kewenangan (peran-kiprah) DPR,
- menjalankan kewenangan (kiprah-peran) DPA.
Dengan kondisi & suasana dikala itu, maka pada tanggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Wapres No. X yg isinya selaku berikut.
- Sebelum terbentuknya MPR & DPR, Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif & ikut serta menetapkan garis-garis besar haluan negara.
- Berhubung dgn gentingnya kondisi, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh Badan Pekerja yg dipilih oleh mereka serta bertanggung jawab pada Komite Nasional Pusat. Selanjutnya Badan Pekerja Komite Nasional Pusat merekomendasikan pada Presiden ihwal Sistem Kabinet Ministeriil (Parlementer), yg ketika itu pada kelompok pemimpin Indonesia muncul impian untuk merubah Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Ministerial. Presiden risikonya menyepakati & diumumkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dlm Maklumat No. 5 tanggal 11 November 1945. Sejak dikala itu tata cara pemerintahan yg dijalankan sudah menyimpang dr tata cara pemerintahan yg dikehendaki UUD 1945. Dalam tata cara pemerintahan parlementer ini, kekuasaan DPR yakni besar, sehingga mempunyai dampak pada stabilitas politik pemerintahan, yakni seringnya terjadi pergeseran pemerintahan. Kabinet parlementer yg pernah ada sampai berlakunya konstitusi RIS 1949 yakni sebagai berikut.
- Kabinet Sutan Sjahrir I, II, & III
- KabinetAmir Syarifudin I & II
- Kabinet Moh. Hatta I
- Kabinet Darurat
- Kabinet Moh. Hatta II.
2. Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1049-17 Agustus 1950)
- Badan Legislatif terdiri dr dua badan (bikameral), yakni Senat & Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden RIS mempunyai kedudukan selaku kepala negara yg kewajibannya tak dapat diusik gugat. Pertanggungjawaban pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri, baik bareng -sama untuk semuanya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
- Kekuasaan Yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia.
- Badan pemeriksaan dijalankan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung Indonesia
- Dewan Pengawas Keuangan
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
3. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Presiden
Dewan Menteri
Kabinet
Dewan Perwakilan Rakyat
- Kabinet Natsir
- Kabinet Sukiman
- Kabinet Wilopo
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I
- Kabinet Burhanuddin Harahap
- Kabinet Ali Sastroamidjojo II
- Kabinet Karya (Djuanda)
4. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-21 Mei 1998
Mengingat kondisi politik yg tak stabil, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Sukarno memberikan amanatnya di depan sidang pleno konstituante. Isi pokok pidato tersebut ialah menganjurkan mudah-mudahan konstituante memperoleh usulan Pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Atas tawaran tersebut, Konstituante menyelenggarakan sidang & pemungutan bunyi sebanyak 3 kali. Hasilnya, bunyi dominan mendapatkan berlakunya kembali UUD 1945. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 bertempat di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno memberitahukan suatu Dekrit mengenai kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, terdapat 2 kepingan yg penting, yakni konsiderans & diktum. Konsideran yakni pertimbangan-pertimbangan yg digunakan Presiden sebelum memustukan sesuatu & Diktum yakni keputusan yg diambil Presiden selaku hasil kesimpulan dr pertimbangan tersebut. Adapun pokok-pokok dr konsiderans & diktum yaitu selaku berikut.
Konsiderans
- Pernyataan Presiden & Pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tak mendapatkan keputusan dr Konstituate.
- Konstituante tak mungkin lagi menuntaskan tugasnya.
- Hal ini mengakibatkan keadaan negara yg membahayakan bagi persatuan & keselamatan negara.
- Dengan pertolongan sebagian besar rakyat Indonesia, Presiden menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara.
- Presiden mempunyai keyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 & merupakan satu kesatuan dgn konstitusi tersebut.
Diktum
- Pembubaran Konstituante
- Menetapkan berlakunya UUD 1945 & memutuskan tak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS yg anggota-anggotanya yakni DPR ditambah dgn utusan-utusan tempat & golongan-golongan serta pembentukan DPAS.
Pemerintahan Negara Indonesia 1959-1966
- Demokrasi Terpimpin yaitu demokrasi yg sesuai dgn kepribadian & dasar hidup bangsa Indonesia.
- Demokrasi Terpimpin bukan merupakan bentuk kediktatoran yg mempunyai perbedaan dgn Demokrasi Sentralisme & Demokrasi Liberal yg sudah dipraktikkan dlm penyelenggaraan negara.
- Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi di segala bidang kenegaraan & kemasyarakatan.
- Demokrasi Terpimpin yakni permusyawaratan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan. Inilah inti dr pimpinan dlm Demokrasi Terpimpin.
- Demokrasi Terpimpin yaitu alat & bukanlah tujuan.
- Tujuan dr demokrasi terpimpin yakni untuk meraih penduduk yg adil & sejahtera sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kekuatan oposisi untuk melahirkan pertimbangan yg sehat & membangun.
- Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kelonggaran berpikir & berbicara, walaupun dlm batasan tertentu.
- Penggunaan ideologi Nasional, Agama, & Komunis (Nasakom) yg berlawanan dgn Pancasila selaku ideologi bangsa Indonesia.
- Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yg berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)” yg dijadikan selaku GBHN yg bersifat tetap.
- DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden dgn Penpres No.3 Tahun 1960 dikarenakan DPR tak menyetujui RAPBN yg diajukan oleh Pemerintah.
- MPRS dlm ketetapannya, yaitu MPRS RI No. III/MPRS/1966 mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
- Kekuasaan Presiden sangat luas melebihi yg tercantum dlm UUD 1945, yg meliputi :
- Pembentukan MPRS berdasarkan Penetapan Presiden & Peraturan Presiden yaitu Penpres No. 2 Tahun 1959, yg keseluruhan anggotanya yakni hasil dr pengangkatan & penunjukan Presiden.
- Pimpinan MPRS yakni melembaga. Hal ini tak lepas dr efek Presiden alasannya pimpinan ini diberi predikat Menteri, yg berarti pembantu Presiden & ketuanya berpredikat Wakil Perdana Menteri.
- Penyusunan anggota DPR-GR (Gotong Royong) berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960.
- Penyusunan Anggota Majelis ditetapkan dgn Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 dgn komposisi: anggota DPR-GR: 283, utusan daerah: 94, & wakil Golongan Karya: 232.
- Cara mengambil keputusan pada sidang umum yakni berdasarkan pada musyawarah untuk meraih mufakat, tetapi dgn adanya kemungkinan dr Presiden untuk berpartisipasi (campur tangan). Hal ini dikontrol dlm ketetapan MPRS No VIII/MPRS/1965.
- Pembentukan DPAS menurut pada Penpres No. 3 Tahun 1959.
Pemerintahan Negara Indonesia 1966-1998
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Sistem pemerintahan yg bercorak sentralisasi & condong ke arah adikara.
- Adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.
- Kekuasaan administrator, dlm hal ini Presiden, memiliki kewenangan yg besar (secara lazim dikuasai).
- Terdapat banyak sekali penyalahgunaan wewenang & kekuasaan dr para pejabat negara.
- Adanya konsep dwi fungsi ABRI.
- Golongan Karya (Golkar) selaku partai pemerintah.
- Tidak adanya supremasi aturan.
- Merajalelanya korupsi, kongkalikong, & nepotisme.
- Tidak ada kepastian & keadilan dlm bidang aturan.
- Adanya kendali atas kehidupan pers.
- Kebijakan ekonomi pemerintah hanya menguntungkan bagi golongan ekonomi tertentu sehingga muncul konglomerasi.
Pemerintahan Negara Indonesia 1998-Sekarang
- Amandemen UUD 1945
- Reposisi Tentara Nasional Indonesia
- Otonomi yg luas
- Penegakan supremasi aturan
- Masyarakat Madani
- Kebebasan mengatakan.
- Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dgn pertumbuhan keperluan bangsa, dinamika, & tuntutan reformasi.
- Meningkatkan peran & menegaskan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab lembaga-forum negara.
- Menerapkan prinsip persamaan & anti diskriminasi dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Mengembangkan tata cara politik nasional & meningkatkan pendidikan politik pada penduduk .
- Meningkatkan kemandirian partai politik, organisasi kemasyarakatan, golongan profesi, & LSM.
- UU No. 2 tahun 1999 perihal Partai Politik & Golongan Karya
- UU No. 3 tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum
- UU No. 22 tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah
- UU No. 25 tahun 1999 perihal Otonomi Daerah
1. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
- MPR
- DPR
- Presiden
- DPA
- BPK
- MA
- Sebagai pelaksana dr kedaulatan rakyat
- Menetapkan Undang-Undang Dasar & GBHN
- Memilih Presiden & Wapres
- Mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila Presiden melanggar Undang-Undang Dasar & GBHN.
- Membentuk undang-undang
- Mengawasi tindakan Presiden
- Setiap UU mesti mendapat persetujuan DPR
- RAPBN yg diajukan pemerintah harus mendapat kesepakatan DPR
- Sebagai pemegang kekuasaan pemerintah
- Membentuk UU dengan kesepakatan DPR
- Memiliki kekuasaan pada bidang yustisial, yakni pemberian pengampunan hukuman, amehesti, penghapusan, & rehabilitasi.
- Kekuasaan dlm hubungan mancanegara, yakni bikin perdamaian & perjanjian dgn negara lain, menyatakan perang, mengangkat duta & konsul, serta menerima duta dr negara lain.
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dlm hal kegentingan yg memaksa.
- Berkewajiban menampilkan jawaban atas pertanyaan Presiden.
- Berhak mengajukan usul pada pemerintah.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- BPK ialah lembaga tinggi negara yg mempunyai peran & wewenang:
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
- Memberitahukan (melaporkan) pada DPR mengenai hasil pemeriksaannya.
Keterangan bagan :
- MPR selaku forum tertinggi negara mempunyai kedudukan yg sangat kokoh, lantaran anggotanya terdiri dr anggota DPR, utusan tempat, & golongan. Kedudukannya di atas Presiden.
- Angota DPR dipilih pribadi oleh rakyat lewat Pemilu memiliki kedudukan yg berpengaruh. DPR tak dapat dibubarkan oleh Presiden & DPR mampu mengajukan Sidang Istimewa pada MPR.
- Dalam menjalankan tugasnya, BPK tak mendapat efek pemerintah (Presiden). Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan pada DPR. BPK tak dapat dibubarkan oleh Presiden.
- DPA tak berada di bawah Presiden & tak bisa dibubarkan oleh Presiden. Meskipun anggota DPA diangkat oleh Presiden, namun menurut usul dr DPR, DPA mempunyai tanggung jawab pada Presiden.
- Kedudukan MA dlm melaksanakan kekuasaan kehakiman bebas dr campur tangan Presiden. Meskipun Ketua MA diangkat oleh Presiden menurut usul dr DPR, tubuh ini tak mampu dibubarkan oleh Presiden.
2. Sistem pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Setelah Amandemen)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Presiden & Wapres
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Mengubah & memutuskan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden & wakil presiden.
- Memutuskan usul DPR menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya sesudah presiden & wakil presiden diberi potensi untuk memberikan klarifikasi dlm sidang paripurna MPR.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa menjalankan kewajibannya.
- Memilih wakil presiden dr dua calon yg diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dlm waktu 60 hari.
- Memilih presiden & wakil presiden apabila keduanya berhenti dengan-cara bersama-sama dlm masa jabatannya dlm waktu 30 hari.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib & Kode Etik MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yg dibahas bareng presiden untuk mendapat kontrak bareng & berhak mengajukan usul desain undang-undang (RUU).
- Membahas & memberikan kesepakatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/perpu.
- Menerima & membahas usulan RUU yg diajukan DPD yg berkaitan dgn bidang tertentu & mengikutsertakannya dlm pembahasannya.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN & RUU yg berafiliasi dgn pajak, pendidikan, & agama.
- Menetapkan APBN bareng presiden dgn mengamati pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Membahas & menindaklanjuti hasil pengawasan yg diajukan DPD.
- Memilih anggota BPK.
- Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
- Memberikan perjanjian pada presiden dlm pengangkatan Komisi Yudisial.
- Memberikan kesepakatan Hakim Agung yg diajukan Komisi Yudisial.
- Memilih tiga hakim konstitusi & mengajukannya pada presiden.
- Memberikan pertimbangan dlm pengangkatan seorang duta & penempatan seorang duta, serta dlm pemberian amnesti & peniadaan.
- Memberikan persetujuan dlm menyatakan perang, bikin perdamaian & perjanjian dgn negara lain, menyerap, memuat, & menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD ialah lembaga perwakilan tempat yg anggotanya dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat melalui penyeleksian biasa . Jumlah anggota DPD ialah 128 anggota yg mewakili tiap-tiap provinsi, dgn ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang.
Tugas & wewenang DPD berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 ialah selaku berikut.
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang pada DPR yg berhubungan dgn otonomi daerah, korelasi pusat & tempat, pembentukan & pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi yang lain, serta yg berhubungan dgn penimbangan keuangan pusat & daerah.
- Ikut membicarakan rancangan undang-undang yg berhubungan dgn otonomi wilayah, kekerabatan pusat & tempat, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan pusat & kawasan, yg diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
- Memberikan pertimbangan pada DPR atas rancangan undang- undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RUU APBN) & rancangan undang-undang yg berafiliasi dgn pajak, pendidikan, & agama.
- Memberikan pertimbangan pada DPR dlm penyeleksian anggota BPK.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, korelasi pusat & wilayah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, & agama, serta memberikan hasil pengawasannya pada DPR selaku materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dr BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi DPR perihal desain undang- undang yg berhubungan dgn APBN.
4. Presiden & Wapres
Presiden merupakan pemegang kekuasaan administrator, yakni sebagai kepala pemerintahan. Selain itu Presiden pula sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, penyeleksian Presiden & Wakil Presiden dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat lewat Pemilu dlm satu paket. Secara konstitusional, presiden dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16.
Kabinet yg terdiri dr menteri-menteri yaitu pembantu Presiden yg diangkat & diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri- menteri bertanggung jawab pada presiden.
Adapun peran & wewenang Presiden yakni selaku berikut.
- Melaksanakan & menyelenggarakan pemerintahan.
- Mengajukan rancangan UU pada DPR.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
- Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran & Pendapatan Belanja Negara).
- Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri.
- Mengangkat duta & konsul.
- Membentuk dewan pertimbangan yg tugasnya memperlihatkan pesan tersirat & pertimbangan pada presiden.
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara.
- Berhak menyatakan perang, bikin perdamaian, & perjanjian dgn negara lain dgn perjanjian DPR.
- Berhak menyatakan ancaman.
- Memberikan pengampunan hukuman, amnesti, pembatalan, & rehabilitasi.
- Memberikan gelar tanda jasa & yang lain tanda kehormatan.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK dlm metode ketatanegaraan Republik Indonesia dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945 & mempunyai tugas serta wewenang berikut ini.
- Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara.
- Melaporkan hasil investigasi tersebut & ditindaklanjuti oleh DPR.
Berdasarkan pada UU No. 14 Tahun 2004 dinyatakan bahwa hasil investigasi terhadap pembukuan keuangan pemerintah pusat pada DPR & DPD serta Presiden, yg diubahsuaikan dgn kewenangannya.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah tempat pada DPRD setempat.
6. Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan MA dengan-cara konstitusional dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 2 & 24A. Berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2004, MA mempunyai tugas & wewenang berikut ini.
- Memeriksa & memutus permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
- Memberikan pesan yang tersirat aturan pada presiden dlm pemberian & penolakan pengampunan hukuman.
- Menguji dengan-cara material terhadap peraturan perundang-usul dibawah undang-undang.
- Memberikan pertimbagnan dlm bidang hukum pada lembaga tinggi negara baik diminta maupun tidak.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji suatu UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutuskan perkelahian mengenai penyeleksian lazim.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan atas usulan DPR mengenai Presiden & Wapres yg disangka sudah melaksanakan pelanggaran lazim, ibarat pengkhianatan, korupsi, tindak kriminal, perbuatan tercela.
8. Komisi Yudisial (KY)
- MPR tak lagi menjadi forum tertinggi negara, melainkan suatu lembaga tinggi negara yg terdiri dr Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah.
- Parlemen mempunyai kekuasaan yg besar dlm membentuk UU & hak budget (budget).
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan dr jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Dengan demikian, DPR menempati posisi yg besar lengan berkuasa dlm sistem ketatanegaraan.
- Kekuasaan kehakiman tak lagi dipegang oleh MA, melainkan muncul forum negara yg lain, yakni Mahkamah Konstitusi & Komisi Yudisial.
- Lembaga negara DPA tak ada (adanya penghapusan DPA).
- Presiden & Wapres tak diseleksi oleh MPR, melainkan dipilih dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat Pemilu.
F. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn Negara Lain
1. Badan legislatif
Badan legislatif merupakan tubuh pembuat Undang-Undang, yg dianggap mewakili rakyat. Oleh sebab itu, disebut dgn Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen. Badan legislatif terbagi dlm 2 klasifikasi berikut.
- Unikameral, yakni DPR yg terdiri dr satu majelis.
- Bikameral, yakni dewan legislatif yg terdiri dr dua majelis
Di negara yg berbentuk federal, biasanya, mengikuti metode bikameral (dua majelis). Alasannya, salah satu majelis dipakai untuk mewakili kepentingan negara pecahan. Di negara kesatuan, ada pula yg mengikuti metode bikameral. Namun, hanya untuk mengimbangi & membatasi kekuasaan dr majelis yg lain. Dalam tata cara bikamel terdapat dua majelis yg disebut Majelis Rendah & Majelis Tinggi.
Majelis Rendah
Majelis Rendah merupakan majelis/badan yg mewakili rakyat. Anggota Majelis Rendah diseleksi dengan-cara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Contoh : Amerika Serikat dikenali dgn House of Representative Inggris
diketahui dgn House of Commons
Majelis Tinggi
Anggota Majelis Tinggi diputuskan dgn cara ditunjuk, turun-temurun, & dipilih.
Contohnya : Amerika Serikat diketahui dgn Senate
Inggris diketahui dgn House of Lords
Fungsi dr Badan Legislatif yakni sebagai berikut.
- Membuat undang-undang & menentukan kebijaksanaan
- Mengontrol atau memantau tubuh administrator supaya setiap tindakannya sesuai dgn UU atau kebijakan yg telah ditetapkan.
2. Badan Eksekutif
Di negara yg menganut paham demokrasi, tubuh eksekutif ini terdiri dr seorang raja atau presiden & menteri-menteri. Tentunya Anda sudah mempelajari sejak duduk di bangu SD bahwa tubuh direktur dgn metode presidensial terdiri dr seorang presiden & para menteri. Para menteri ini bertanggung jawab pada presiden. Dalam tata cara parlementer, para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Jadi, para menteri & perdana menteri disebut selaku pecahan dr tubuh direktur yg bertanggung jawab sedangkan raja merupakan tubuh direktur yg tak mampu diusik gugat.
3. Badan Yudikatif
1. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Amerika Serikat
Bentuk Negara
- Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi
- Amerika Serikat : Federal dgn 51 negara belahan
Bentuk Pemerintahan
- Indonesia : Republik
- Amerika Serikat : Republik
Sistem Pemerintahan
- Indonesia : Presidensial
- Amerika Serikat : Presidensial
Legislatif
- Indonesia : Bikameral, yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- Amerika Serikat : Bikameral, yakni Kongres yg terdiri dr senat & House of Representatives
Eksekutif
- Indonesia : Presiden selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta para Menteri
- Amerika Serikat : Presiden sebagai Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta para Menteri
Yudikatif
- Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi & Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial
- Amerika Serikat : Supreme Court (MA), United States Courts of Appeal, United States District Courts, State and Country Courts.
2. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Inggris
Bentuk Negara
- Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi
- Inggris: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan
- Indonesia : Republik
- Inggris : Monarki Konstitusional
Sistem Pemerintahan
- Indonesia : Presidensial
- Inggris : Parlementer
Legislatif
- Indonesia : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- Inggris : Bikameral yakni Parlemen yg terdiri dr House of Commons (Majelis Rendah) & House of Lords (Majelis Tinggi)
Eksekutif
- Indonesia : Presiden selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta dibantu para Menteri
- Inggris : Perdana Menteri & para Menteri (Kabinet) selaku Kepala Pemerintahan Raja/Ratu selaku Kepala Negara
Yudikatif
- Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial.
- Inggris : Supreme of Court of Judicative (MA)
3. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di RRC
Bentuk Negara
- Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi
- RRC : Kesatuan dgn mempunyai 23 provinsi
Bentuk Pemerintahan
- Indonesia : Republik
- RRC : Republik dgn metode komunis berasas sentralisme
Sistem Pemerintahan
- Indonesia : Presidensial
- RRC : Presidensial
Legislatif
- Indonesia : Bikameral yaitu DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- RRC : Unikameral yakni Kongres Rakyat Nasional
Eksekutif
- Indonesia : Bikameral yaitu DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- RRC : Unikameral yakni Kongres Rakyat Nasional
Yudikatif
- Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya yakni Pengadilan Tinggi, Peradilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial.
- RRC : Supreme Peoples Court, Local Peoples’ Court, Special People Court.
4. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Jepang
Bentuk negara
- Indonesia : Kesatuan
- Jepang : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan
- Indonesia : Republik
- Jepang : Monarkhi konstitusional
Sistem Pemerintahan
- Indonesia : Presidensial
- Jepang : Parlementer
Legislatif
- Indonesia : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- Jepang : Bikameral yakni diet (parlemen) yg terdiri dr Majelis Rendah (shuugi-in) & Majelis Tinggi (sangi -in)
Eksekutif
- Indonesia : Presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
- Jepang : Perdana menteri & para menteri (kabinet) selaku kepala pemerintahan & raja (kaisar) selaku kepala negara.
Yudikatif
- Indonesia : Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisis Yudisial
- Jepang : Mahkamah Agung & mahkamah – mahkamah rendahan
5. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Brazil
Bentuk Negara
- Indonesia : Kesatuan
- Brazil : Federal
Bentuk Pemerintahan
- Indonesia : Republik
- Brazil : Republik
Sistem Pemerintahan
- Indonesia : Presidensial
- Brazil : Presidensial
Legislatif
- Indonesia : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
- Brazil : Bikameral yaitu National Congress (Congresso Nacional) yg terdiri dr Federal Senate (Senat Federal) & The Chamber of Deputies or Camaro dos Deputados.
Eksekutif
- Indonesia : Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
- Brazil : Presidensial selaku kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri.
Yudikatif
- Indonesia : Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudikatif
- Brazil : Supreme Federal Tribunal, Highjer Tribunal of Justice, & Region Federal Tribunals.
Demikianlah postingan yg kami bagikan mengenai Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara. Semoga berfaedah & tata cara pemerintahan yg ada di Indonesia makin jauh lebih baik dr apa yg dibutuhkan selama ini.