Daftar Isi
Definisi Pajak Daerah
Berikut yaitu beberapa definisi / pengertian pajak daerah :
Pengertian Pajak Daerah adalah iuran wajib yg dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan pada tempat tanpa imbalan langsung yg sepadan, yg dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah & pembangunan.
Pajak kawasan yakni merupakan bantuan wajib pada daerah yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dgn tak mendapatkan imbalan dengan-cara eksklusif & digunakan untuk kebutuhan daerah bagi sebesar -besarnya kesejahteraan rakyat.
Pajak tempat yakni merupakan pajak yg ditetapkan oleh pemerintah daerah dgn peraturan daerah (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah tempat, & alhasil dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah kawasan dlm melakukan penyelenggaraan pemerintah & pembangunan di kawasan.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dr :
Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
- Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
- Pajak Parkir.
Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan dengan-cara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana dikontrol dlm PP No. 65 Tahun 2001.
Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dgn perda (Perda), tetapi tak boleh lebih tinggi dr tarif maksimum yg telah ditentukan dlm UU
Kriteria Pajak Daerah
- Bersifat pajak, & bukan retribusi;
- Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kawasan kabupaten/kota yg bersangkutan & memiliki mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah tempat kabupaten/kota yg bersangkutan;
- Obyek & dasar pengenaan pajak tak berlawanan dgn kepentingan biasa ;
- Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak mesti lebih besar dr biaya pemungutan;
- Tidak memperlihatkan pengaruh ekonomi yg negatif. Pajak tak mengusik alokasi sumber-sumber ekonomi & tak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun aktivitas ekspor-impor;
- Memperhatikan aspek keadilan & kesanggupan masyarakat; dan
- Menjaga kelestarian lingkungan, yg berarti bahwa pengenaan pajak tak memperlihatkan potensi pada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk menghancurkan lingkungan.
Dikutip dr berbagai sumber