√ Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan tempat yg penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berikut yaitu klarifikasi mengenai definisi, jenis-jenis serta patokan pajak daerah.

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya

Definisi Pajak Daerah

Berikut yaitu beberapa definisi / pengertian pajak daerah :
Pengertian Pajak Daerah adalah iuran wajib yg dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan pada tempat tanpa imbalan langsung yg sepadan, yg dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah & pembangunan.
Pajak kawasan yakni merupakan bantuan wajib pada daerah yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dgn tak mendapatkan imbalan dengan-cara eksklusif & digunakan untuk kebutuhan daerah bagi sebesar -besarnya kesejahteraan rakyat.
Pajak tempat yakni merupakan pajak yg ditetapkan oleh pemerintah daerah dgn peraturan daerah (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah tempat, & alhasil dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah kawasan dlm melakukan penyelenggaraan pemerintah & pembangunan di kawasan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dr :

Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
  7. Pajak Parkir.
  √ Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan dengan-cara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana dikontrol dlm PP No. 65 Tahun 2001.

Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dgn perda (Perda), tetapi tak boleh lebih tinggi dr tarif maksimum yg telah ditentukan dlm UU

Kriteria Pajak Daerah

  1. Bersifat pajak, & bukan retribusi;
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kawasan kabupaten/kota yg bersangkutan & memiliki mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah tempat kabupaten/kota yg bersangkutan;
  3. Obyek & dasar pengenaan pajak tak berlawanan dgn kepentingan biasa ;
  4. Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak mesti lebih besar dr biaya pemungutan;
  5. Tidak memperlihatkan pengaruh ekonomi yg negatif. Pajak tak mengusik alokasi sumber-sumber ekonomi & tak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun aktivitas ekspor-impor;
  6. Memperhatikan aspek keadilan & kesanggupan masyarakat; dan
  7. Menjaga kelestarian lingkungan, yg berarti bahwa pengenaan pajak tak memperlihatkan potensi pada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk menghancurkan lingkungan.

Dikutip dr berbagai sumber