√ Pengertian Banding Dalam Proses Hukum

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum. Pernyataan banding merupakan akta asli yg berfungsi sebagai alat bukti bahwa yg bersangkutan telah menyatakan pernyataan banding. Upaya hukum banding merupakan sebuah upaya hukum yg diajukan oleh para pihak yg tak puas atas putusan yg dijatuhkan oleh Hakim atas kasus yg diperiksa. Berikut ialah klarifikasi Seputar Pengertian Banding, Dasar Hukum Banding, Pemeriksaan pada tingkat banding, Kewajiban pemohon banding & Putusan banding.

Definisi Banding

Menurut Wikipedia Dalam aturan, banding yaitu merupakan proses menentang keputusan hukum dengan-cara resmi. Prosedur banding, tergolong apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berlainan-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yg terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilaksanakan oleh pihak yg berkepentingan (pihak yg dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang tepat & menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding yaitu 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.

Secara Umum Banding yakni merupakan salah satu Upaya hukum, upaya hukum sendiri yakni hak yg dimilki terdakwa atau penuntut biasa untuk tak menerima putusan pengadilan yg mampu berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dr segala tuntutan aturan dlm hal serta menurut cara yg dikontrol dlm undang-undang (Pasal 12 KUHAP)

Di Amerika Serikat, tata cara hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seolah-olah belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yg digunakan biasanya adalah preseden.

  √ Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya : Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk kawasan Jawa & Madura) & dlm pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa & Madura). Kemudian menurut pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tak berlaku lagi & diganti dgn UU No. 20/1947 wacana Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa & Madura.

Pemeriksaan pada tingkat banding

Pemeriksaan perkara dilakukan dgn memeriksa semua berkas perkara pemeriksaan Pengadilan Negeri & surat-surat lainnya yg berafiliasi dgn perkara tersebut.Bila dipandang perlu Hakim dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yg berperkara & saksi-saksi guna melengkapi materi-materi pemeriksaan yg diharapkan.

Kewajiban pemohon banding

  1. Mendaftar ke pengadilan untuk menandatangani permintaan banding: dibuatkan info acara permohonan banding.
  2. Membayar ongkos banding
  3. Membuat memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Putusan banding

  1. Menguatkan putusan Pengadilan. Apa yg sudah diperiksa & diputus Pengadilan dianggap benar & tepat.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan. Dipandang kurang tepat berdasarkan rasa keadilan oleh alasannya adalah itu perlu diperbaiki.
  3. Membatalkan: putusan Pengadilan. dipandang tak benar tak adil kesudahannya mesti dibatalkan.