Daftar Isi
Definisi Perizinan
Pengertian Perizinan yaitu merupakan dukungan legalitas pada seseorang atau pelaku perjuangan/kegiatan tertentu, baik dlm bentuk izin maupun tanda daftar perjuangan. Izin ialah salah satu instrumen yg paling banyak dipakai dlm hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izin pula dapat diartikan sebagai keringanan atau pelepasan/pembebasan dr suatu larangan.
Terdapat pula pengertian izin dlm arti sempit maupun luas :
- Izin dlm arti luas yaitu semua yg menjadikan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dlm bentuk tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yg mesti dihentikan.
- Izin dlm arti sempit yakni sebuah tindakan dihentikan, terkecuali diperkenankan, dgn tujuan supaya ketentuan-ketentuan yg disangkutkan dgn perkenaan mampu dgn teliti diberikan batasan tertentu bagi tiap perkara.
Pada umumnya tata cara izin terdiri dr :
- Larangan.
- Persetujuan yg merupakan dasar kekecualian (izin).
- Ketentuan-ketentuan yg berhubungan dgn izin.
Terdapat perumpamaan lain yg mempunyai kesejajaran dgn izin yaitu:
- Dispensasi merupakan keputusan administrasi Negara yg membebaskan sebuah perbuatan dr kekuasaan peraturan yg menolak perbuatan tersebut. Sehingga suatu peraturan undang-undang menjadi tak berlaku bagi sesuatu yg istimewa (relaxation legis).
- Lisensi yaitu suatu suatu izin yg meberikan hak untuk mengadakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan sebuah izin yg meperkenankan seseorang untuk menjalankan sebuah perusahaan denngan izin khusus atau istimewa.
- Konsesi merupakan sebuah izin berafiliasi dgn pekerjaan yg besar di mana kepentingan umum terlibat dekat sekali sehingga bahu-membahu pekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, tetapi pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya pada konsesionaris (pemegang izin) yg bukan pejabat pemerintah. Bentuknya bisa berbentukkontraktual atau kombinasi antara lisensi dgn tunjangan status tertentu dgn hak & kewajiban serta syarat-syarat tertentu.
Tujuan Dan Fungsi Perizinan
Secara umum tujuan & fungsi dr perizinan adalah untuk pengendalian dr kegiatan kegiatan pemerintah terkait ketentuan-ketentuan yg berisi pedoman yg harus dijalankan baik oleh yg berkepentingan ataupun oleh pejabat yg diberi kewenangan. Tujuan dr perizinan mampu dilihat dr dua segi yaitu :
Dari segi pemerintah
- Untuk melaksanakan peraturan Apakah ketentuan-ketentuan yg termuat dlm peraturan tersebut sesuai dgn realita dlm praktiknya atau tak & sekalipun untuk mengendalikan ketertiban.
- Sebagai sumber pemasukan tempat Dengan adanya undangan permohonan izin, maka dengan-cara langsung pemasukan pemerintah akan bertambah alasannya setiap izin yg dikeluarkan pemohon mesti mengeluarkan uang retribusi dahulu. Semakin banyak pula pendapatan di bidang retribusi tujuan kesudahannya yaitu untuk membiayai pembangunan.
Dari segi masyarakat
- Untuk adanya kepastian aturan.
- Untuk adanya kepastian hak.
- Untuk mendapatkan fasilitas sesudah bangunan yg didirkan mempunyai izin Dengan mengikatkan langkah-langkah-tindakan pada sebuah system perizinan, pengerjaan undang-undang mampu mengejar aneka macam tujuan dr izin.
Motif-motif untuk menggunakan system izin
- Mengendalikan sikap warga
- Mencegah ancaman bagi lingkungan hidup
- Melindungi objek-objek tertentu
- Membagi sumber daya yg terbatas
- Mengarahkan aktivitas