√ Pengertian APBD Serta Fungsi Dan Unsurnya

Pengertian APBD Serta Fungsi Dan Unsurnya. Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yg digunakan selaku alat untuk memajukan pelayanan umum & kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dlm APBD tercermin keperluan penduduk dgn mengamati potensi & sumber-sumber kekayaan daerah (UU Keuangan Negara, 2002).

Pengertian APBD Serta Fungsi Dan Unsurnya Pengertian APBD Serta Fungsi Dan Unsurnya

Definisi APBD

Menurut Halim Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) yakni suatu budget kawasan yg mempunyai unsur-komponen selaku berikut: rencana kegiatan suatu tempat, beserta uraiannya dengan-cara rinci; adanya sumber penerimaan yg merupakan target minimal untuk menutupi ongkos-ongkos yg sehubungan dgn acara-aktivitas tersebut, & adanya biaya-biaya yg merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yg akan dikerjakan; jenis kegiatan & proyek yg dituangkan dlm bentuk angka; periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 14, ” Anggaran pendapatan & belanja kawasan yg selanjutnya disebut APBD, yakni rencana keuangan tahunan pemerintahan kawasan yg ditetapkan dgn peraturan tempat.”

Sedangkan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 menyatakan, bahwa Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah atau yg disebut APBD yaitu planning keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yg dibahas & disetujui bersama oleh Pemda & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, & ditetapkan dgn Peraturan Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan tempat dlm masa 1 (satu) tahun budget terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.”

APBD terdiri atas:

  1. Anggaran pendapatan, terdiri atas. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yg meliputi pajak daerah, retribusi tempat, hasil pengelolaan kekayaan tempat, & penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yg mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) & Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pemasukan yg sah mirip dana hibah atau dana darurat.
  2. Anggaran belanja, yg digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di tempat.
  3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun budget yg bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran selanjutnya.
  √ Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Fungsi APBD

  1. Fungsi otorisasi berarti bahwa budget kawasan menjadi dasar untuk merealisasi pemasukan, & belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dlm APBD sebuah kegiatan tak mempunyai kekuatan untuk dijalankan.
  2. Fungsi penyusunan rencana mempunyai arti bahwa budget tempat menjadi aliran bagi administrasi dlm menyiapkan kegiatan pada tahun yg bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa budget tempat menjadi fatwa untuk menganggap kesuksesan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja, menghemat pengangguran, & pemborosan sumberdaya, serta mengembangkan efisiensi, & efektifitas perekonomian daerah.
  5. Fungsi distribusi mempunyai makna bahwa kebijakan-kebijakan dlm penganggaran daerah harus mengamati rasa keadilan, & kepatutan.
  6. Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, & mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian tempat.

Unsur-komponen APBD

  1. Rencana kegiatan suatu tempat, beserta uraiannya dengan-cara rinci.
  2. Adanya sumber penerimaan yg merupakan sasaran minimal untuk menutupi ongkos-biaya sehubungan dgn kegiatan tersebut, & adanya biaya-biaya yg merupakan batas optimal pengeluaran-pengeluaran yg akan dikerjakan.
  3. Jenis kegiatan & proyek yg dituangan dlm bentuk angka.
  4. Periode anggaran yg umumnya 1 (satu) tahun.