Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli – Pada kesempatan yang lalu kita sudah membahas ihwal apa itu aturan, pada peluang kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas tentang ciri-cirinya, bagaimana penjelasannya? mari kita diskusikan bersama disini.
Daftar Isi
Daftar Isi
Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli
Negara aturan yang timbul pada kala ke-19 ialah negara hukum formil atau disebut juga dengan negara aturan dalam arti sempit. Negara aturan yakni arti dari perumpamaan Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat sendiri diberikan oleh para ahli aturan daru Eropa Kontinental. Sedangkan untuk istilah Rule of Law sendiri diberikan oleh para hebat aturan dari Anglo Saxon.
Sebelum memasuki ciri dari negara aturan mari kita diskusikan dahulu perihal pengertian negara aturan
Pengertian Negara Hukum
Negara aturan yakni negara yang didalam mengerjakan suatu pemerintahan yang berdasarkan dengan hukum yang berlaku. Negara Hukum sendiri berpedoman terhadap keyakinan bahwa dalam suatu kekuasaan negara mesti dilakukan atas dasar aturan yang adil dan baik. Terdapat dua unsur yang ada dalam negara aturan, yang pertama yakni: suatu korelasi antara set yang diatur tidak menggunakan kekerasan, namun dengan sebuah norma-norma objektivitas yang berlaku, dan juga mengikat terhadap partai yang berkuasa; Yang kedua yaitu: norma objektif yang mana harus memenuhi sebuah syarat yang tak hanya secara formal, namun dapat dipertahankan guna menangani sebuah gagasan hukum.
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan dari para andal tentang pengertian Negara Hukum.
1. Aristoteles
Yaitu bahwa Negara aturan sendiri ialah negara yang bangun di atas aturan yang menjamin atas keadilan tarhadap warga negaranya.
2. Hugo Krabbe
Yaitu Bahwa Negara Hukum (rechtsstaat) setiap tindakan dari Negara mesti menurut hukum atau mampu dipertanggungjawabkan dalam aturan.
3. F.R. Bothlingk
beliau menyatakan yang merupakan De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht (negara, yang mana dalam keleluasaan hasratpemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan sebuah hukum).
4. Prof. R. Djokosutomo, SH
Ia menyatakan bahwa dalam Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 ialah yang menurut kepada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara merupakan subjek aturan, dalam arti rechtstaat atau badan aturan republik. Sebab negara sendiri dipandang selaku subjek hukum, sehingga bila beliau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan yang disebabkan oleh perbuatannya yang melanggar aturan.
5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL,
Pada selebaran “Mekanisme Demokrasi Pancasila” beliau menyatakan bahwa dalam negara aturan Indonesia meliputi beberapa unsur-unsur yang mana diantaranya ialah :
- Menegakkan aturan
- Pembagian kekuasaan
- Perlindungan kepada eksistensi HAserta gunamembela obat prosedural
- Haltersebut memungkinkan dalam administrasi peradilan
Unsur-Unsur Negara Hukum
Berikut ini ialah beberapa unsur yang terdapat dalam negara aturan, diantaranya ialah:
- HAM dihormati sesuai dengan sebuah martabat serta pantas selaku manusia
- Pembagaian dalam sebuah kekuasaan guna menjamin suatu hak-hak
- Dalam sistem Pemerintah dilakukan oleh UU
- Keberadaan pengadilan dalam suatu sengketa antara penduduk dan juga dari pemerintah
Tipe Negara Hukum
- Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), yang merupakan Rule of Law
- Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang mana menurut dalam kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); intinya adalah Rechstaat (Negara Hukum)
Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli
Menurut pendapat dari para jago aturan dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat diantaranya ialah:
- Hak asasi insan (HAM)
- Pembagian kekuasaan agar mampu menjamin HAM yang biasa disebut dengan Trias Politika.
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Av Dicey yang merupakan dari kelompok ahli aturan Anglo Saxon menunjukkan ciri-ciri Rule of Law diantaranya adalah :
- Supremasi aturan, tidak ada kesewenangan, sehingga seseorang cuma dapat dihukum apabila melaksanakan pelanggaran aturan.
- Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa maupun dari kelompok pejabat.
- Ham sendiri terjamin dalam undang-undang maupun keputusan dari pengadilan.
Sebuah komisi para juris yang tergabung dari International Commission of Jurits pada konferensi yang ada di Bangkok tahun 1965 merumuskan bahwa ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri diantaranya adalah selaku berikut:
- Perlindungan konstitusional;
- Badan kehakimannya bebas serta tidak memihak;
- Kebebasan guna menyatakan pendapat;
- Pemilihan lazim yang bebas;
- Kebebasan dalam berorganisasi serta beroposisi;
- Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
Montesquieu. Ia mengemukakan bahwa negara yang paling baik ialah negara aturan, alasannya di dalam negara aturan terdapat konstitusi di banyak negara yang terkandung atas tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM,
- Ditetapkannya ketatanegaraan sebuah negara, dan
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Franz Magnis Suseno dia berpendapat bahwa terdapat lima ciri negara aturan, diantaranya adalah:
- Fungsi daru kenegaraan dijalankan oleh forum yang bersangkutan yang tepat menurut UUD.
- Undang-Undang Dasar menjamin HAM yang paling penting. Sebab jika tidak ada jaminan tersebut, maka aturan akan menjadi fasilitas penindasan.
- Badan-tubuh negara yang melaksanakan dalam kekuasaan masing-masing senantiasa dan hanya taat menurut pada dasar aturan yang berlaku.
- Terhadap suatu tindakan tubuh negara, penduduk mampu mengadu ke peda pengadilan.
- Badan kehakiman bebas serta tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) ia berpendapat bahwa terdapat tiga ciri khas di negara aturan, diantaranya selaku berikut:
- Pengakuan serta sumbangan kepada Hak Asasi Manusia
- Peradilan bebas dari efek kekuasaan lain serta pengadilan juga tidak memihak
- Legalitas yang artinya aturan dalam segala bentuknya
Prof. Sudargo Gautama beliau beropini bahwa terdapat tiga ciri negara hukum, diantaranya ialah:
- Adanya pembatasan kekuasaan negara di setiap perorangan, yang artinya ialah negara tidak mampu bertindak diktatorial.
- Asas legalitas.
- Pemisahan kekuasaan.
Prinsip Negara Hukum
- Asas legalitas, yang ialah pembatasan kepada keleluasaan warga negara (pemerintah) yang dapat didapatkan dasarnya dalam UU yang ialah untuk suatu aturan lazim. Hukum biasa juga perlu menunjukkan jaminan (untuk penduduk) langkah-langkah (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, serta banyak sekali jenis tindakan yang tidak benar. Dalam pelaksanaann kekuasaan yang dari organ pemerintah mampu didapatkan dasarnya yang mana terdapat pada UU (aturan formal).
- Perlindungan HAM.
- Pemerintah terikat dalam hukum.
- Pemerintah-dikenakan monopoli guna memastikan dalam suatu penegakan aturan. Hukum mesti ditegakkan, jika hukum tersebut dilanggar.• Pemerintah juga harus memastikan bahwa tidak ada orang instrumen yuridis dalam penegakan aturan. Pemerintah juga mampu memaksa seseorang yang melanggar suatu hukum melalui sistem peradilan negara. Hukum publik yang berprinsip semoga bisa memaksakan tugas pemerintah.
- Pengawasan oleh hakim independen. Hukum keuntungan yang tidak dapat ditampilkan, kalau aturan aturan yang mengatur organ cuma dijalankan. Maka dari itu, setiap negara hukum membutuhkan suatu pengawasan oleh dewan juri independen.
Hukum yang ada dalam sebuah negara sangat penting guna menertibkan rakyat suaya tertib dalam bermasyarakat dalam sebuah negara.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli. Semoga bisa memperbesar rujukan kau dan bermanfaat buat pembaca semua. Terimakasih ?